JAKARTA //Beberapa oknum dari Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara telah (Sumut) dilaporkan ke PROPAM Mabes Polri atas diduga penggelapan 12 Kg barang bukti Narkotika jenis sabu, pada Selasa. (09/05/2023)
Laporan tersebut, disampaikan oleh Safaruddin selaku Kuasa Hukum dari M.Yakob tersangka kasus penyalah gunaan Narkotika dan Obat terlarang.
“Sudah kami laporkan dengan laporan tertulis yang kami kirimkan ke Propam Mabes Polri”, kata Safar.
Dalam laporan tersebut, lanjut Safar, menyampaikan kronologisnya sebagaimana di sampaikan oleh M.Yakob bahwa dirinya di tangkap pada tanggal (30/03/2023) yang lalu di Lhokseumawe. Pada saat itu penangkapan, juga di sita barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 32 Kg.
Namun, dalam perjalanan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) dirinya diturunkan di Jalan dan difoto dengan barang bukti 20 Kg, dan dirinya diancam akan di hilangkan jika mengungkap barang bukti sebanyak 32 Kg.
Hal ini, juga di dengar oleh EM anak M.Yakob yang turut di amankan saat itu, EM mendengar percakapan beberapa anggota yang membawanya saat ini dalam Mobil berdiskusi cara menyimpan 12 Kg Narkotika jenis sabu yang di bawa dari penangkapan M.Yakob.
“M.Yakob menceritakan kepada saya yang juga di buat surat pernyataan bahwa keterangannya benar dan mampu di pertanggung jawabkan, jika dirinya di ancam akan di siksa dan di hilangkan jika berbicara barang bukti 32 Kg, dan harus menjawab 20 Kg dalam BAPnya. Kemudian, juga di perkuat oleh anaknya, EM yang ikut dibawa saat itu dan satu Minggu kemudian di lepas karena tidak terkait dengan kasus Narkotika tersebut, EM juga mendengar pembicaraan petugas yang membawanya malam itu tentang bagaimana menyisih dan menyimpan 12 Kg Narkotika yang di ambil dari kasus M.Yakob”, tulis Safar dalam suratnya yang di tujukan ke Kepala Divisi Propam Mabes Polri.
Di akhir suratnya Safar berharap, agar Institusi Kepolisian menindak Anggota Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) di duga melakukan penggelapan barang bukti dan memberikan perlindungan keselamatan jiwa kepada kepada M.Yakob untuk dapat memberikan keterangan yang sebenarnya dan terlapor di tindak sesuai dengan ketentuan Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.
“Harapannya agar laporan ini dapat segera mendapat atensi dari Pimpinan Polri, dan kepada yang terlibat agar di tindak sesuai dengan Hukum jika nanti terbukti melakukan penggelapan barang bukti 12 Kg Narkotika tersebut, dan juga dapat di berikan perlindungan kepada M.Yakob dari ancaman karena telah membuka informasi ini”, tutup Safar.(Red/Tim)