Bener Meriah, Aceh- Satnarkoba Polres Bener Meriah berhasil mengamankan empat orang warga Bener Meriah yang di duga sebagai pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu.
Keempat warga tersebut di tangkap di dua tempat terpisah yakni Kampung Tingkem Bersatu dan Kampung Babussalam kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah pada hari Rabu 3 Mei 2023.
Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Eriadi, mengatakan keempat warga tersebut di tangkap sekitar pukul 20:30 WIB, penangkapan itu berkat informasi dari masyarakat.
“Adapun diduga sebagai pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu yang di amankan oleh Sat Resnarkoba Polres Bener Meriah ialah, A (31) warga Kampung Tingkem Bersatu, WE (37) warga Kampung Babussalam, Y (41) warga kecamatan bukit yang merupakan salah satu anggota DPRK Bener Meriah, dan ZH (55) warga Kampung Kenawat Redelong” kata Eriadi.
Eriadi menambahkan, bersama pelaku A (31) Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 0,24 gram, 1 Unit handphone merk samsung lipat warna hitam, kemudian dari pelaku WE (37) petugas mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik transparan kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat keseluruhan 0,16 gram, 1 buah alat hisap / bong yang terbuat dari botol lasegar yang masih terpasang pipet dan masih berisi sisa sabu, 1 unit handphone I-Cherry, warna krom, jelasnya.
“Dan dari pelaku Y (41) petugas berhasil mengamankan 1 set alat hisap / bong yang terbuat dari botol lasegar yang masih terpasang pipet dan kaca pirek yang berisi sisa sabu dan 1 buah mancis warna biru,” ujarnya.
Saat ini kata Eriadi, pelaku dan barang bukti sudah di amankan di rutan Polres Bener Meriah, Untuk penyelidikan lebih lanjut.