Suarajurnalisnews.com-Asahan. Kepolisian Resort Asahan melalui Polsek Pulau Raja secara rutin dari desa ke desa memberikan sosialisasi kepada warga agar tidak melakukan pembakaran lahan dan hutan di daerah nya.
Bhabinkamtibmas Briptu M Nico Hardianto turun langsung ke Desa Rahuning I, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu (19/4/2023).
Bhabinkamtibmas menekan kan kepada warga untuk disampaikan kepada warga lainnya agar tidak membakar hutan dan lahan dengan secara sengaja atau tidak senagaja.
Nico Hardianto menjelaskan ada undang-undang yang mengatur dan ancaman pidana jika masyarakat membakar lahan dan hutan.
“Membakar hutan lahan karena dapat pidana yakni tertuang dalam UU No.41 Tahun 1999, UU No.32 Tahun 2009 serta UU No.39 Tahun 2014 dengan ancaman 10 hingga 15 tahun kurungan penjara,” pesannya.
Bhabinkamtibmas meminta kepada warga agar bersama-sama peduli terhadap lingkungan dan alam, demi mewujudkan masyarakat yang sehat dan bebas dari polusi udara. (SA).