Suarajurnalisnews.Com – Kota Kendari – Sulawesi Tenggara – Pelantikan Kepala Sekolah (KS) SMA dan SMK di wilayah Sultra, terkesan di paksakan oleh Satuan Dinas Pendidikan Prov. Sultra, yang di laksanakan pada pekan lalu tepatnya, Pada Tanggal – 14 – April – 2023. di salah satu hotel berbintang di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
“Seakan menggambarkan tidak optimalnya pengelolaan di Satuan Pendidikan Prov. Sultra.
Saat dikonfirmasi oleh awak media di Kediamannya, salah seorang oknum KS yang hendak disebut namanya itu mengatakan, bahwa kurangnya pemahaman dan pemangku kebijakan Dinas Pendidikan Prov.Sultra mengenai Regulasi dan Filosofi Satuan Pendidikan tingkat SMA dan SMK yang diduga adanya Gratifikasi dan KKN dinilai menyalahi atau melanggar Peraturan Perundang – Undangan serta PERMEN yang ada,”Pungkasnya.
Jelasnya, ini ditandai dengan adanya Pelantikan mendadak atau terkesan di paksakan.
Seperti Pelantikan Guru SMA sebagai KS pada jenjang SMK, serta
Rotasi dan mutasi KS SMK-PK yg bertentangan dgn Kepmen no. 17/M/2021 tentang Program SMK-PK. yang menyatakan Kesediaan Kepala Daerah untuk tidak melakukan rotasi minimal 4 tahun kepada Kepala Sekolah, (KS) antara lain Guru dan TU yang ditetapkan sebagai pelaksana SMK-PK.(Katanya).
Dikatakan, pada Pelantikan Kepala Sekolah Tingkat SMA dan SMK, di Kota Kendari menurut nya belum memenuhi persyaratan (Sertifikat Cakep dan Sertifikat Guru Penggerak) dan Permen No. 40 Tahun 2021 Tentang, Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah,” Tandasnya.
Terakhir, kepada pihak Kejati Sultra untuk segera menyelidiki dan mengusut tuntas adanya dugaan Gratifikasi dan KKN di Satuan Dinas Pendidikan, Provinsi Sulawesi Tenggara. (tegasnya)
Laporan : Tim