Merangin – Sejumlah Pedagang Kaki Lima ( PKL ) yang berada di Jalan pasar Pemenang, Kelurahan pasar Pemenang, Kabupaten Merangin, mengakui harus menyetorkan uang Rp. 5 ribu rupiah kepada oknum AH, BJ, EP, ND, TN, Sedangkan Inisial AH sebagai Ketua dengan alasan untuk uang parkir, Pada hari Sabtu (15/4/2023).
Bahkan oknum tersebut telah melakukan sosialisasi kepada para PKL pada rabu malam lalu, Dalam sosialisasinya oknum tersebut nanti setiap hari melakukan pengutipan, dan para pedagang mengaku sangat kecewa serta keberatan dengan adanya kutipan yang berdalih uang parkir tersebut.
Menurut para pedagang yang berjualan di lokasi wilayah tersebut (tempat mereka berjualan) itu bukan lapak parkir.
“Kami di sini berjualan mencari nafkah untuk anak istri yang dapatnya tidak lah seberapa. Tetapi malah harus membayar uang parkir kepada oknum tersebut sebesar Rp. 5 ribu rupiah, Bahkan mereka mengutip setiap harinya,” ujar salah seorang pedagang yang tidak mau disebut nama nya.
Pedagang tersebut menjelaskan, oknum yang mengatasnamakan dari pihak ketiga yang memiliki kawasan di wilayah pasar pemenang tersebut diduga memaksa PKL untuk membayar uang parkir Rp. 5 ribu rupiah saat melaksanakan sosialisasi.
“Ya Lurah Pemenang sebut saja Solihin Sengaja Meng SK kan orang tersebut. Apa lagi pungutan tersebut juga tidak berdasar kan Hukum dan pelimpahan tugas dari Kabupaten,” terang pedagang itu.
Sementara itu, Lurah Pemenang Saat di konfirmasi media ini terkait ada pungutan liar, via telpon bernada aktif namun tidak di angkat Bahkan lewat Via WhatsApp di baca namun tidak ada balasan.
sampai berita ini di terbit kan belum ada tanggapan lurah.(RB/tim)