DAERAH

Aneh..! Oknum Pejabat Pintu Rime Gayo Terkesan Bodohi Warganya

1395
×

Aneh..! Oknum Pejabat Pintu Rime Gayo Terkesan Bodohi Warganya

Sebarkan artikel ini

Bener Meriah- Peran pejabat pemerintah dilingkungan Kecamatan sampai ke pemerintahan Kampung (Desa) yang ada di Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah. Diduga membodohi masyarakat Pintu Rime Gayo terkait pembangunan SPBU di Kecamatan setempat.

Dalam hal ini, Ketua LSM Garis Merah Nasri Gayo mengatakan dalam rilisnya, bahwa pembangunan SPBU Pintu Rime Gayo yang saat ini terhenti pembangunannya, yang telah menelan banyak biaya berpotensi merugikan keuangan negara.

“SPBU Pintu Rime Gayo memiliki segudang permasalahan. Mulai dari awal musyawarah Desa dimana Bumdes bersamanya di SK kan oleh Ketua Forum Reje sendiri sampai terhentinya pembangunan SPBU tersebut. Bahkan bisa diduga dalam proses penyertaan modal tersebut oknum pejabat pemerintah di Kecamatan Pintu Rime Gayo berperan penting seolah-olah ada kesan mengintimidasi secara verbal oknum Reje yang tidak mau ikut dalam proses pembangunan SPBU Pintu Rime Gayo, inikan pembodohan masyarakat,” ujar Nasri Gayo, Senin, 6/02/2023.

Menurut Nasri Gayo, apa lagi ketika RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Komisi A, DPRK Bener Meriah beberapa waktu lalu, bahwa Camat mengatakan ide awal ini berdasarkan bincang-bincang kecil  beberapa orang untuk rencana pembangunan SPBU, ucapnya.

“Ternyata hasil bincang-bincang ini yang jadi penyebab atau dasar dilakukannya MAD (Musyawarah Antar Desa) agar para Reje di Kecamatan Pintu Rime Gayo bisa mengeluarkan Dana Desa yang luar biasa besar untuk Pembangunan SPBU dan anehnya  ternyata bincang bincang tentang pendirian SPBU ini tidak disertai dengan perencanaan yang matang,” jelas Nasri.

Nasri juga menyampaikan, kita harus pahami ada banyak regulasi yang mengatur tentang penggunaan Dana dan keuangan Negara ini untuk pembangunan Aset Negara yang tidak dijalankan dengan semestinya. Contohnya, tentang Pengadaan Barang dan jasa milik pemerintah, dan ambigu nya Anggaran Dasar Bumdesma yang saling tidak mendukung dengan aturan-aturan lainnya.

“Yang paling aneh kegiatan pembangunan SPBU ini kami duga tanpa melalui proses yang benar, terutama untuk pengadaan barang dan jasa, sehingga yang terjadi di lapangan AD/ART BUMDESMA dan MAD bisa melangkahi aturan yang lebih tinggi tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah”, kata Nasri.

Ia mengatakan, yang paling menarik adalah dugaan pengeluaran dana desa dari rekening desa tanpa ada regulasi dari pejabat tinggi Kabupaten ini, sehingga ada beberapa desa yang enggan menjadi  pemodal dalam unit usaha SPBU itu, ujar Nasri.

Lanjut Nasri lagi, sebelumnya perlu diketahui bahwa untuk  pengeluaran dana desa untuk kegiatan ketahanan pangan dan pengadaan kawat kejut, di keluarkan melalui Peraturan Bupati (Perbup).

“Sedangkan pengeluaran 300 juta per desa itu, malah tanpa ada surat Bupati, itukan seolah keputusan Bupati itu tidak lebih tinggi dari keputusan para Reje yang di SK kan oleh Bupati. Sehingga, ada kesan Peraturan Bupati tidak berlaku dalam pengeluaran Dana Desa untuk pembangunan program SPBU itu.” tambahnya.

Nasri mengatakan, yang paling di sesalkan adalah kucuran dana hampir Rp. 6,9 miliar rupiah, justru progres kegiatan tidak sampai 50% pun, sehingga kita menduga ada permainan yang sistematis yang berpotensi merugikan keuangan negara, tutup Nasri.