Suarajurnalisnews.com-Medan:
Semakin tingginya minat masyarakat Pemohon mengurus pasport kendati hal tersebut pasca Covid-19. Hal itu dapat dibuktikan di Kantor Imigrasi Klas II Belawan, setiap hari ramai dipadati warga untuk ngurus paspor.
Secara khusus Pemohon bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja di luar negeri tentu salah satu persyaratannya adalah harus memiliki paspor supaya resmi.
“Jika tidak memiliki paspor bisa disebut TKI ilegal sehingga ujung-ujungnya dideportasi”, kata Humas Kantor Imigrasi Klas II Belawan Yusuf kepada wartawan, Senin.(09/01/2023)
Pantauan awak media yang bertugas, di Kantor Imigrasi Klas ll Belawan, terlihat padat oleh Pemohon masyarakat Medan dan Sumut yang ingin mengurus paspor.
Sejumlah warga mengaku mengurus paspor karena ingin bekerja di luar negeri sebagai TKI.
“Jadi kalau nanti ada ada lowongan kerja ke luar negeri, dapat segera mendaftar”, Kata mereka.
Demikian juga bagi pebisnis, paspor merupakan kebutuhan untuk bepergian ke luar negeri.
Yusuf menjelaskan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperpanjang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun bagi warga negara Indonesia yang berumur di atas 17 tahun atau sudah menikah.
“Hal ini sesuai dengan Permenkumham No 18 Tahun 2022 yang tujuannya adalah untuk mempermudah Pemohon masyarakat Indonesia untuk mendapatkan dokumen paspor”, tandasnya. (Joe)


