BATANG HARI -Suarajurnalisnews.com / Perseteruan antara Kepala desa Sungai Baung Ridwan.S.E, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tergabung dalam PABPDSI Kabupaten Batanghari kian memanas, dikarenakan pernyataan Kepala Desa Sungai Baung tersebut dinilai telah meremehkan serta melukai perasaan seluruh anggota BPD yang ada.
Sebanyak 560 orang anggota BPD yang tergabung dalam Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia ( PABPDSI ) kabupaten Batanghari menyatakan sikap keberatan dan mengutuk dengan keras pernyataan kepala Desa Sungai Baung Ridwan yang dinilai tidak pantas dan kurang etis disampaikan seorang kepala Desa,apa lagi pernyataan itu disampaikan melalui forum Resmi.
Hal senada disampaikan oleh ketua PABPDSI Kabupaten Batanghari Sabri Yasin usai menggelar rapat forum BPD Sekabupaten Batanghari Senen ( 16/1/2023 ) di ruang aulah kantor DPMD Kabupaten Batanghari, Sabri juga turut menjelaskan rapat tersebut membahas tentang pernyataan kepala Desa Sungai Baung sekaligus membahas dan memperkuat pungsi kepengawasan BPD sesuai dengan permen terbaru ungkap Sabri.
Dalam paparan selanjutnya Sabri menegaskan seluruh anggota BPD yang hadir menyatakan sikap terkait pernyataan Kepala Desa Sungai Baung tersebut agar ditindaklanjuti secara hukum sesuai dengan Undang Undang yang berlaku, mengingat apa yang telah disampaikan tersebut telah mencoreng marwah dan nama baik BPD.
Hal senada juga disampaikan oleh salah seorang anggota BPD Desa Tebing Tinggi kecamatan pemayung Nizom meminta persoalan ini harus dilanjutkan ke ranah hukum, pernyataan itu sudah merendahkan harkat dan martabat BPD yang ada. lahirnya BPD tersebut sesuai dengan UU Nomor: 6 Tahun 2014 tentang Desa serta peraturan Pemerintah Nomor: 43 tahun 2014 tentang Desa Ungkap Nizom.
Diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 110 tahun 2016, tentang Badan Permusyawaratan Desa, dengan turunan Peraturan daerah ( Perda ) Kabupaten Batanghari Nomor: 6 tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dan peraturan Bupati Batanghari Nomor: 71 tahun 2017, tentang peraturan pelaksana Perda Kabupaten Batanghari Nomor: 6 tahun 2017 tentang permusyawaratan Desa jelas Nizom.
Jurnalis (Dedi)


