
suarajurnalisnews.com //Aceh Selatan Bupati Aceh Selatan Tgk.Amran yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan Cut Syazalisma S.STP menghadiri eksekusi hukuman cambuk yang bersama Forkopimda Aceh Selatan, bertempat di Halaman Kantor Sat Pol PP dan WH, Rabu (14/12/2022).
Sekretris Daerah Aceh Selatan Cut Syazalisma mengatakan, pelaksanaan uqubat atau eksekusi cambuk pada hari ini bukanlah untuk mempermalukan terdakwa dan keluarganya, namun hal ini dilaksanakan untuk menjalankan amanah qanun dan putusan makamah syariah Tapaktuan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Atas nama Pemerintah Aceh Selatan, Sekda berharap kedepannya tidak ada lagi masyarakat Aceh Selatan yang dikenakan hukuman cambuk seperti hari ini,tegasnya
Hal ini dilakukan sebagaimana amanah qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 yang menyatakan hukum cambuk harus didepan umum, filosofinya agar menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk tidak melanggar syariat islam.ujar sekda.
Selain itu pelaksanaan uqubat atau eksekusi ini merupakan wujud kerjasama yang komitmen dan kerjasama Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dengan instansi terkait guna mentaati regulasi qanun aceh, tambah Cut Syazalisma.
“Kita menghimbau kepada pelanggar qanun yang dikenakan uqubat agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama”, katanya
Sementara itu, Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro SH, MH menyebut yang dikenakan uqubat pada hari ini berjumlah 10 orang, sedangkan yang tuntas baru 7 orang, untuk 3 orang yang belum tuntas akan dilanjutkan ketahapan berikutnya, tutup Kajari.
Turut berhadir pada kegiatan tersebut, Kajari Aceh Selatan beserta jajarannya, Kadis Syariah Islam, Kepala Makamah Syariah, Kepala Sat Pol PP, Kapolsek Tapaktuan serta unsur terkait lainnya.(@)


