JAWA BARATSERIMONIAL

Verifikasi Keanggotaan Lanjutan Dengan Menghadirkan Anggota Atau Dengan Teknologi

192
×

Verifikasi Keanggotaan Lanjutan Dengan Menghadirkan Anggota Atau Dengan Teknologi

Sebarkan artikel ini

Suarajurnalisnews.com-Cirebon:

Jumat, 04 November 2022. KPUD Kabupaten Cirebon telah menyelesaikan dan melaksanakan bagian dari tahapan Verifikasi keanggotaan dengan menghadirkan anggota parpol atau menggunakan teknologi, contohnya dengan Video Call.

Partai Kebangkitan Nusantara ( PKN ) kebagian di verifikasi keanggotaan di kantor tetap PKN pada tanggal 2 dan 3 November 2022. Dan hadir dari Tim Verifikator, tiga orang dari KPU dan tiga orang dari Bawaslu Kabupaten Cirebon. Termasuk hadir monitoring dari Polres Cirebon Kota.

Sebelum Verifikasi Keanggotaan, terlebih dahulu dilakukan verifikasi kepengurusan, jika dianggap lengkap, maka dilanjut dengan verifikasi keanggotan dengan cara di datangin ke tempat sesuai alamat di KTA untuk di cocokkan dengan fakta sebenarnya.

Tim Verifikator terdiri dari unsur KPU dan Bawaslu Kabupaten Cirebon, melakukan verifikasi keanggotaan selama 2 hari kerja. Selanjutnya pada tanggal yang sudah ditetapkan yaitu tanggal 4 November, maka KPUD akan melaporkan semua hasil kerja ke KPU RI.

Ditemui di Kantor tetap pasca verifikasi dengan menghadirkan keanggotaan dan atau dengan media teknologi, ketua Pimcab PKN Kabupaten Cirebon memberi apresiasi atas kinerja KPUD.

“Tak kenal lelah, dari pagi hingga malam, Tim Verifikator, melaksanakan tugasnya,” jelasnya. Rabu, 02/11/2022.

Dalam kesempatan kali ini, Ketua PKN Kabupaten Cirebon juga berterima kasih atas apa yang dilakukan KPUD dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu. Melaksanakan semua tahapan verifikasi sesuai yang dijadwalkan.

“Saya sangat berterima kasih, proses berjalan lancar,” tambahnya, Rabu, 02/11/2022.

Selanjutnya jelas ketua Pimcab PKN, KPUD Kabupaten Cirebon akan melaksanakan tahapan lanjutan bagi partai yang masuk dalam perbaikan. Dalam kurun waktu sekitar 14 hari kedepan diharapkan dapat menyelesaikan tahap berbaikan dengan sesuai PKPU. ( Maolana )