Suarajurnalisnews.com-Aceh Singkil:
Pejabat (Pj) Bupati Aceh Singkil telah mengintruksikan Camat Pulau Banyak Barat (PBB) untuk segera menunjuk Penjabat Keuchik Ujung Sialit menggantikan keuchik aktif.
Penunjukan Keuchik (kepala desa) Ujung Sialit itu dilaksanakan untuk menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, Nomor:17/6/2020/ptun-BNA tanggal 26 Agustus 2020, perihal Perkara Tata Usaha Negara antara Asriaman Zega, dengan Bupati Aceh Singkil sebagai tergugat 11 oktober 2022.
Terkait penunjukan Keuchik Ujung Sialit , Camat Pulau Banyak Barat (PBB) Mawardi melalui Sekretaris Kecamatan PBB, Ranto Banurea, Kamis (3/11) mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat yang dikirimkan Pj Bupati Marthunis untuk segera mengusulan nama Penjabat Kepala Desa Ujung Sialit dari ASN menggantikan kepala desa aktif.
Disebutkannya, setelah menerima surat perihal penggantian kepala desa tersebut, Camat telah memanggil Ketua Badan Pemusyawaratan Gampong (BPG) Ujung Sialit pada 26 Oktober 2022 lalu, untuk membahas jadwal akan melakukan musyawarah pengusulan penggantian Penjabat Keuchik tersebut. Lantas, setelah ditunggu beberapa hari tidak ada kabar kapan akan dilaksanakannya musyawarah tersebut, Camat pun telah secara resmi menyurati BPG.
“Tapi sampai hari ini belum ada balasan dari Ketua BPG Ujung Sialit, kapan bisa dilaksanakan musyawarah tersebut,” ucap Ranto
Sementara itu secara terpisah Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis dikonfirmasi mengatakan, kita sudah panggil Camat dan Ketua BPkam. Hari jumat besok, kita akan melakukan pertemuan dikantor Bupati untuk menanyakan siapa yang menggantikan Keuchik aktif dan siapa yang di tunjuk sebagai Pj Keuchik.
“Kalau memang ada, kita akan tunjuk langsung Pj Keuchik tersebut.” Katanya.
Yang jelas kata Marthunis, besok saya akan tanya apa masalahnya, kenapa sampai saat ini BPkam dan masyarakat Kampung belum mengusulkan satu atau beberapa nama menjadi Pj keuchik tersebut.
“Karena, putusan PTUN itu harus segera dilaksanakan, dan segera dilakukan penunjukan Pj Keuchik.”tegasnya.
Diketahui isi surat yang dikirimkan PJ Bupati Marthunis ST DEA ke Camat Pulau Banyak Barat yang diteken pada 11 Oktober lalu yakni, Meminta Camat PBB agar segera mengajukan nama Penjabat Keuchik Ujung Sialit tersebut.
Berkenaan dengan itu, untuk mentaati norma-norma hukum yang berlaku dan optimalkan penyelenggaraan pemerintahan Kampung Ujung Sialit, agar saudara mengajukan usulan penjabat keuchik yang berasal dari ASN Pemkab Aceh Singkil melalui mekanisme musyawarah kampung. “Demikian isi surat PJ Bupati tersebut.
Sebelumnya, persoalaan Kepala Desa Ujung Sialit ini merupakan masalah lama yang menjadi polemik dan tidak terselesaikan oleh Bupati defenitif, dan kembali muncul masalah di masa PJ Bupati Marthunis ST DEA.
Sehingga PJ Bupati Marthunis memerintahkan untuk dilakukan penggantian Keuchik Ujung Sialit, untuk mentaati norma hukum, berdasarkan Putusan dalam Perkara Nomor: 17/G/2020/PTUN BNA dilayangkan oleh penggugat (masyarakat Desa Ujung Sialit) ke PTUN Banda Aceh, lantaran persoalan pemilih pada Pilkades 2019 lalu, yang tidak lengkap syarat.
Atas hasil keputusan itu, selanjutnya Bupati Aceh Singkil selaku tergugat mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, dengan Perkara nomor; 222/B/2020/PT TUN MDN telah memberikan putusan tertanggal 10 Desember 2020, yang hasilnya juga mengabulkan gugatan penggugat.
Berdasarkan hasil putusan PTUN, Bupati Aceh Singkil harus membatalkan SK pengangkatan kepala desa, dengan Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor: 339 tahun 2019, tanggal 17 Desember 2019 tentang Pemberhentian Pejabat Keuchik (Kades) dan Pengesahan Pengangkatan Keuchik dalam Kabupaten Aceh Singkil.