Suarajurnalisnews.com|| Bener Meriah – Keluarga besar Siti Gemasih dari Kampung Gegerung, Kecamatan Weh Pesam, Kabupaten Bener Meriah kembali berharap kepada aparat penegak hukum turun tangan terkait dengan dugaan mal administrasi sertifikat yang di bawa oleh ahli waris Hj. Rusiah yang menggugat tanah miliknya di Kampung (Desa) Gegerung, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
Menurut Siti, dia merupakan keturunan dari Alm. M. Thaib Aman Zumar, yang sudah membeli tanah yang mereka diami dari Alm. Aman Maniar, dan menurut Siti, ia sudah mendiami tempat tinggal itu semenjak tahun 1979, dan pada tahun 1981 sudah ditetapkan juga dengan SK dari pihak Kecamatan dan anehnya pada tahun 2021 mereka menerima gugatan dari keluarga Hj. Rusiah, dengan Fotocopi sertifikat nomor 00148 yang di keluarkan BPN Aceh Tengah tahun 2008 dan gugatan itu sampai ke pengadilan dan akan menghadapi kisah pilu eksekusi.
“Kami sudah berupaya mempertahankan hak kami di pengadilan, dan sekarang sudah berjalan putusan dari MA dan menunggu jadwal eksekusi,” kata Siti.
Siti menjelaskan, sertifikat nomor 148, yang kami lihat dari aplikasi sentuh tanahku berada di Desa Rembele dan tanah itu milik Desa yang di pergunakan sebagai Tempat Pemakaman Umum (TPU).
“Pada saat Constatering (pencocokan) oleh pihak pengadilan kami merasa heran dengan tidak adanya sertifikat asli yang dibawa pihak penggugat hanya Fotocopi sertifikat sedangkan Reje Kampung Rembele juga di tempat dengan membawa sertifikat asli dengan nomor HM-148, yang diterbitkan oleh BPN Aceh Tengah pada Tahun 2007.” terangnya Siti kepada media ini Jum’at, 25/11/2022.
Dalam suatu kesempatan kepada media ini, Reje Kampung Rembele Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah Suhaili, mengataka, bahwa benar tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang terletak di kampung Rembele adalah milik Kampung Rembele Berdasarkan Sertifikat tanah No: HM 148, yang diperoleh dari salah satu masyarakat dalam bentuk wakaf.
“Sekarang ini saya justru sedikit heran karena mendapat informasi bahwa sertifikat dengan nomor yang sama dan Desa yang sama yang diterbitkan tahun 2008 dengan salah satu masyarakat Gegerung yang sudah dalam ranah pengadilan, tanah HM-148 di Desa Rembele adalah tanah wakaf dari salah satu masyarakat” ungkap Reje Kampung Rembele ini di ruang kerjanya dengan mimik wajah yang serius.
Menurut Reje Kampung Rembele kekeliruan seperti ini dengan nomor sertifikat sama dari desa sama cuma BPN yang dapat menjelaskan keabsahan sertifikat itu sendiri, tambahnya.
Disisi lain secara terpisah, Reje Kampung Gegerung Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah Mistari, mengatakan bahwa SHM Nomor: 148 tidak berada di Kampung Gegerung
“Persoalan sertifikat saya kurang begitu paham. Memang benar wilayah Gegerung tanggung jawab saya, soal dugaan doubelnya sertifikat dengan Desa Rembele yang ada di masyarakat saya kurang paham,” ucap Mistari singkat.
Mistari berharap, semoga permasalahan di Desa Gegerung terkait persoalan ada dugaan dua sertifikat atas nama Rembele supaya cepat terselesaikan agar tidak menimbulkan polemik di kalangan masyarakat Gegerung, harap Mistari mengakhiri.(*)