
Suarajurnalisnews.com-Sigli:
Masyarakat desa Gampong keupula Kecamatan muara tiga Kabupaten pidie merasa “terpukul” lantaran masih ada perangkat desa tidak memenuhi persyaratan Bahkan diduga ada perangkat desa tidak bisa membaca/menulis alias buta huruf, hal tersebut
kepala desa sudah melanggar ketentuan peraturan perundangan undang yang berlaku. Senin 21Noverber 2022
Salah seorang warga Gampong keupula Adoekee mengatakan.” kami masyarakat Gampong kepula merasa heran mendengar kepala desa/Keuchik saat memilih perangkat desa tidak pernah meneliti betul saat mengangkat perangkat desa tersebut asal sesuka hati dirinya.”
baik bagian kasi (Kaor) maupun kepala dusun (Ulee jurong) tidak memenuhi persyaratan, bahkan diantara perangkat tersebut ada juga yang tidak baca tulis atau buta huruf, seperti orang tersebut,
darimana dapat ijazah sehingga orang buta huruf tersebut sudah memiliki ijazah tingkat SMU
Kepala desa benar benar lhokgong bahwa yang diangkat menjadi perangkat itu tidak memenuhi persyaratan diduga tidak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undang berlaku. Hal ini membuat masyarakat bertanya, untuk apa sebenarnya peraturan yang dibuat pemerintah jika tidak diikuti”.
Menurut nya kondisi tersebut masyarakat mempertanyakan kepada pemerintah, untuk apa menyekolahkan anak-anak jika yang tidak sekolahpun bisa menjadi perangkat desa Dan masalah kepala desa mengangkat orang untuk membantu roda perintahan yang tidak baca tulis untuk jadi pemerintahan desa, hal sedekimian akan menjadi pembicaan bagii masyarakat dan merupakan penghinaan besar bagi dunia pendidikan,” tegasnya.
“Jangan jangan ada tujuan terselubung dari kepala desa erhadap masyarakatnya sehingga sengaja memanfaatkan orang tidak tamat SMA sederajat menjadi perangkat desa. “Lebih naifnya lagi ada dugaan perangkat desa yang buta huruf,”
Perangkat terebut sudah berjalan 2 tahun lebih. Ini merupakan hal yang sangat merugikan masyarakat, karena di sebagian desa masih ada perangkat yang tidak berijazah SMA sederajat, sehingga menjadi isu trending (viral)
Keuchik Keupula Husaini saat dijumpai awak media mengatakan.’ sementara perangkat saya tersebut contohnya kepala dusun yang tidak baca/tulis, itu sebagai pormalitas saja, yang sebenarnya dilapangan bukan dia yang berkerja tapi istrinya dan segala suatu di lapangan perlu didata ulang misalnya,”itu istri dusun turun kelapangan untuk mencatat segala data yang perlu didata didusun tersebut
Saya pun mengaku kesalahan kesalahan yang saya buat seperti itu emang sudah melanggar hukum atau aturan pemerintah desa yang tidak patut sudah saya angkat jadi perangkat desa untuk menjadi kepala dusun didesa ini.(Bir)
Poto Keuchik Desa Keupula kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie