DAERAHHUKUM

LPK Minta Aparat Penegak Hukum (APH) Audit PMI Yang Menerima Dana Hibah TA 2020

495
×

LPK Minta Aparat Penegak Hukum (APH) Audit PMI Yang Menerima Dana Hibah TA 2020

Sebarkan artikel ini

Suarajurnalisnews.com-Kutacane:

Pemerintah Daerah(Pemda) Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) telah mengucurkan Dana Hibah sebesar Rp. 100.000.000 tahun Anggaran TA 2020 kepada Palang Merah Indonesia (PMI) Agara untuk kegiatan Covid 19 ,diindikasi berbau Korupsi .

Pasalnya dana hibah tersebut diduga tidak digunakan untuk penanganan covid 19 namun diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi ,namun dalam surat pertangung jawaban (SPJ) seolah digunakan untuk penanganan covid 19.Demikian dikatakan Datuk Raja Mat Dewa Selaku Ketua Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) senin 07 November 2022

Lebih Lanjut Ketua LPK menjelaskan menurut aturan bantuan itu semustinya diperuntukan untuk operasional pencegahan bahaya virus Covid 19 dilingkupan Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2020 namun fakta dilapangan pihak PMI tidak melaukan kegiatan apapun,sehingga hal ini wajar dipertanyakan kemana aliran dana tersebut dan digunakan untuk apa sebutnya,apakah untuk pembelian alat Kantor seperti pendingin ruangan Air Conditioner (AC) ,namun AC yang kita lihat adalah AC lama dan kemungkinan sudah tidak berfungsi lagi (Tidak Dingin)

Berdasarkan data yang diperoleh besaran dana bantuan yang di berikan kepada PMI tahun 2020 mencapai Rp,100.000.000 (seratus juta rupiah) pada tanggal 24/03/2020 dengan Nomor SP2D 0370/SP2D/BTL/BTT/LS/2020 ” ucap Datuk .

Untuk menindaklanjuti terjadi dugaan korupsi terhadap dana hibah tersebut saya meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Negeri (Kajari )Kutacane kiranya melakukan penyelidikan untuk apa saja dana hibah tersebut artinya pihak PMI dapat menunjukan bukti kegiatan – kegiatan didalam penggunaan dana hibah yang dimaksud.

Datuk juga menegaskan jangan pihak PMI Agara mengklaim kegiatan instansi lain bahwa kegiatan tersebut adalah kegiatan PMI Agara sebagai bentuk pertanggung jawaban dalam menggunakan dana hibah pemda tersebut alias jangan hanya modal poto – poto sebagai dokumen pekerjaan seolah – olah kegiatan PMI Agara ” tegas Datuk

Ketua LPK juga menambahkan , penanganan Covid 19 di Agara sudah ada tim Gugus,yang menjadi pertanyaan urusan apa PMI dalam hal ini mendaoat dana bantuan hibah apakah hanya alasan untuk pencegahan pendemi ,tapi dana nya dibuat untuk korupsi berjamaah.

Sementara Bendahara pos bantuan Pemda Agara Ahmad Yani diruang kerjanya kepada Media ini terkait hal ini membenarkan bahwa PMI Agara menerima bantuan dana hibah 100,000,000 (seratus juta rupiah)
tahun 2020 pada tanggal 24/03/2020 dengan Nomor SP2D 0370/SP2D/BTL/BTT/LS/2020.

Kami juga heran dalam hal inin pihak PMI Untuk SPJ nya saja cukup lama mereka serahkan ke pada kami terpaksa kami surati PMI untuk segera membuat SPJ mereka, kami selaku Pos pemberi bantuan tidak tahu apa apa yang di buat dalam SPJ itu karena mereka langsung menyerakan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Ketua PMI Agara dr Bunyamin yang juga adik kandung mantan Bupati Aceh Tenggara Drs Raidin Pinim ketika di konfirmasi mengenai hal ini melaui selulernya tidak ada jawaban kendati nada sapa aktif ,ketika di datangi ke kantor PMI tidak berada di tempat bahkan tidak satu orang staf atau pegawai yang ada .