Suarajurnalisnews.com Sigli – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie melakukan sosialisasi tentang aturan hukum pemilihan umum (Pemilu) kepada pilih muda didaerah pidie, Senin (21/11/2022).
Penyampaian infomasi kepemiluan kepada pemilih muda diharapkan bisa meningkatkan partisipasi pemilih pemula menghadapi Pemilu serentak tahun 2024 mendatang .
Membuka diskusi digelar di Hotel D5 Sigli, Fuadi Yusuf Ketua KIP Kabupaten Pidie, berharap kegiatan sosialisasi ini bisa memberikan pandangan tentang pentingnya Pemilu bagi pemilih pemula.
Lebih luas, terang Fuadi pencerahan tantang Pemilu dan partisipatif pemilih muda agar tidak terjerumus dengan pandangan untuk golpot alias tidak menggunakan hak pilih.
“Satu suara itu menentukan calon terpilih, jadi keliru jika ada yang beranggapan ngapain memilih, kita juga begini-begini saja,” kata Fuadi.
Ketua PWI Pidie, Firman Zubir yang menjadi pembicara dalam sosialsasi tersebut berharap pemilih pemula bisa menjadi model penggerak untuk meningkatkan partisipasi menghadap pemilu mendatang.
Pemilih muda yang menguasai sejumlah besar flatform media sosial, Firman berharap pemuda bisa terus mengembangkan diri dengan berbagai konten positif dan litarasi-literasi, termasuk tentang kepemiluan.
“Penggunaan internet cukup tinggi di Indonesia, melalui media ini masyarakat bisa terus mengembangkan diri dan juga dapat dimanfaatkan untuk mengawasi pemilu,” katanya.
Akademisi dari Universitas Jabal Ghafur Sigli, Umar Mahdi mengambarkan tentang aturan hukum Pilkada yang diatur ke khususan di Aceh dengan berkolaborasi dengan Undang-Undang Pemilu, seperti adanya calon independen, penentuan jumlah calon anggota legislatif hingga beberapa tahapan pilkada.
“Yang terpenting, jika ada dua calon dan dua-dannya kurang baik, naik pilihlah yang sedikit ada kebaikan darinya,”
Sementara Komisioner Bawaslu Kabupaten Pidie, Junaidi Ahmad menyampaikan bahwa baru bisa dilaksakan ketuka syarat wajib Pemilu, antara lain adanya penyelenggara, pemilih, calon yang dipilih, anggaran hingga sosialisasi merupakan bagian penting yang wajib dipenuhi.
“Syarat wajib dalam tahapan pemilu itu diibaratkan, penghulu sudah ada, mas kawin sudah ada, tapi calonnya belum ada, bagaimana terjadinya perkawinan itu,” ungkapnya
Ia menyebutkan bahwa pemberian baju dan sejumlah atribut calon tidak tergolong gratifikasi atau politik uang (money politik), namun nominal atribut yang dibeli dan diserahkan kepada masyarakat tidak melebihi nominal yang ditentukan.
“Atribut itu bukan gratifikasi, yang dipenting nominal harga atribut itu tidak melebihi Rp 60 ribu,”
Terlibat dalam diskusi tersebut, mahasiswa Al-Hilal Sigli, mahasiswa Universitas Jabal Ghafur Sigli, Stikes Medika Nurul Islam, Akbid Darul Husada, Siswa Mudrasah Ulumul Quran dan siswa SMA Sigli.(Bir)