DAERAH

Ketua LSM LPK Agara:” APH Agara Usut Dugaan Korupsi Pada Dinas Pertanian Aceh Tengara

478
×

Ketua LSM LPK Agara:” APH Agara Usut Dugaan Korupsi Pada Dinas Pertanian Aceh Tengara

Sebarkan artikel ini
Poto: Datuk Raja Mat Dewa, Ketua LSM LPK Aceh Tenggara

Suarajurnalisnews.com-Aceh Tenggara:
Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) diduga telah terjadi penyelewengan pada pengadaan baju dinas bagi para penyuluh yang ada di bumi sepakat segenep. Pengadaan baju dinas pertanian khususnya untuk Petugas Penyuluh Pertanian PPL sebesar Rp.318.250.000 yang tidak di tenderkan di LPSE

Pada Dinas itu juga sebesar paket swakelola sebesar Rp.118.400.000 tidak juga di tayangkan LPSE keduanya kegiatan itu tidak mempunyai Kontrak sementara dana kedua kegiatan tersebut sudah terealisasi 100% ,tahun anggaran 2022.

Kadis Pertanian Agara Riskan SP

Kadis Pertanian Agara Riskan SP ketika di hubungi media ini mengatakan selaku kuasa pengguna Anggaran Saya sudah menguasakan Kegiatan tersebut kepada Kabid Bidang Penyuluhan yakni Saudara Zulkarnaen ,silakan menjumpai beliau untuk lebih sebutnya singkat.

Menanggapi Hal tersebut Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Agara Datuk Raja Mat Dewa senin 14 November 2022 kepada media ini mengatakan dalam hal ini diduga adanya permainan dari kepala Dinas dan unsur terkait lainnya dalam hal pengadaan Baju Dinas .Proses pengadaan dan pengerjaan program tersebut, ditengarai bertentangan dengan ketentuan Peraturan Presiden nomor Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah jelas Datuk Raja Mat Dewa

Selain itu, pada Pasal 45 ayat (3) PA/KPA dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari seleksi.

Begitu juga Pasal 38 ayat (3) yang mengatakan bahwa Pengadaan Langsung sebagainrana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk Barang/Pekeqjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200 juta.
Namun faktanya, Pengguna Anggaran (PA) Riskan SP , lebih memilih untuk dilaksakan dengan sistem non tender atau pengadaan langsung (PL), sehingga atas dasar analisa tersebut patut diduga seluruh pekerjaan itu “dikuasai serta dikerjakan” dengan maksud tertentu jelas Datuk

Kami minta kepada pihak penegak hukum agar mengusut dugaan korupsi yang diduga terjadi pada Dinas tersebut ,serta kepada pihak terkait dalam hal ini PJ Bupati Agara agar mengambil tindakan dan memberi efek jera bagi kepala dinas yang suka bermain dalam sebuah kegiatan yang melanggar aturan.