
Suarajurnalisnews.com-Kutacane:
Terkait Palang Merah Indonesia ( PMI) Aceh Tenggara ( Agara) yang menerima bantuan hibah yang dikucurkan oleh Pemerintah Daerah (Pemkab) sebesar Rp.100.000.000 Tahun Anggara 2020 di peruntukan untuk kegiatan Covid -19 diduga berbau korupsi .
Sekretaris PMI Cabang Agara Indra Wahyudi Jumat 18 November 2022 ketika dikonfirmasi mengatakan Mungkin ini mis-informasi saja,
Kami sering duduk ngopi dengan bang Datuk, ketua LPK .sebutnya .
Tahun 2020, ada beberapa kegiatan PMI, mungkin sebagian kawan kawan mis-informasi terkait kegiatan yang dilaksanakan.
Dan terkait Hibah, laporan sudah diberikan dan sudah di audit 2 kali, oleh APIP dan juga BPK.Ini beberapa dokumentasi kegiatan ditambah lagi kegiatan kerelawanan ketika bencana
Kegiatan yang dilakukan PMI merupakan kegiatan yang belum dan tidak dijangkau oleh gugus tugas, yaitu ke beberapa pesantren dan sekolah serta pasar tradisional
Off the record : kegiatan PMI tidak seperti partai politik, sedikit kegiatan, rame di media, mgkn untuk kebutuhan pencitraan. Beda dgn PMI, murni kerelawanan. Kondisi ini mgkn sebagian kawan kawan mengira PMI tidak ada kegiatan, padahal ketika bencana, disaat kawan kawan tidur terlelap, tengah malam pun PMI harus sudah di lokasi bencana untuk bantu korban jelasnya
Menanggapi hal tersebut Ketua LSM Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Agara Datuk Raja Mat Dewa mengatakan ,kita kalau duduk dan ngopi dengan siapapun welcome siapa pun itu ,namun jangan buat dan jadikan kedekatan dan ngopi bareng sebagai tameng untuk menutupi yang berbau korupsi ujar Datuk .
Pasalnya dana hibah tersebut diduga tidak digunakan untuk penanganan covid 19 namun diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi ,namun dalam surat pertanggung jawaban (SPJ) seolah digunakan untuk penanganan covid 19.
Namun fakta dilapangan pihak PMI tidak melakukan kegiatan apapun,sehingga hal ini wajar dipertanyakan kemana aliran dana tersebut dan digunakan untuk apa sebutnya kalau menjadi tugas dari gugus depan penanganan Covid – 19 itu sudah ada tim dan instansinya jangan alasan sebagai gugus depan dalam menangani pendemi itu kata Ketua LPK
Untuk menindaklanjuti dugaan korupsi terhadap dana hibah tersebut saya meminta kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Negeri (Kajari )Kutacane kiranya segera melakukan penyelidikan untuk apa saja dana hibah tersebut artinya pihak PMI dapat menunjukan bukti kegiatan – kegiatan didalam penggunaan dana hibah yang dimaksud,untuk PMI Sebesar Rp.100.000.000 pada tanggal 24/03/2020 dengan Nomor SP2D 0370/SP2D/BTL/BTT/LS/2020 ” tendas Datuk
Sebelumnya Bendahara pos bantuan Pemda Agara Ahmad Yani diruang kerjanya kepada Media ini terkait hal ini membenarkan bahwa PMI Agara menerima bantuan dana hibah 100,000,000 (seratus juta rupiah)
tahun 2020 pada tanggal 24/03/2020 dengan Nomor SP2D 0370/SP2D/BTL/BTT/LS/2020.
Kami juga heran dalam hal ini pihak PMI Untuk SPJ nya saja cukup lama mereka serahkan ke pada kami terpaksa kami surati PMI untuk segera membuat SPJ mereka, kami selaku Pos pemberi bantuan tidak tahu apa apa yang di buat dalam SPJ itu karena mereka langsung menyerakan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). ( Tim )