Suarajurnalisnews.com-Jakarta:
Polisi menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Dalam unggahannya di media sosialnya, dia dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata “lucu” dan “ambyar”.
Sidang kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh terdakwa Roy Suryo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda keterangan pelapor dan para saksi.Senin ( 14/11/2022).
Yongki Kurniawan Santoso selaku pelapor hari ini dimintai keterangan sebagai saksi, namun dipersidangan kali ini sempat terjadi sedikit kericuhan antara tim jaksa penuntut umum dengan tim kuasa hukum terdakwa (RS). Tim kuasa hukum ingin meminta bukti kepada saksi dan meminta hp saksi diberikan kepada tim kuasa hukum terdakwa, akan tetapi majelis hakim melarang tim kuasa hukum untuk meminta hp saksi, akhirnya tim kuasa hukum emosi dan terjadilah kericuhan saat majelis hakim meminta kepada tim kuasa hukum agar terdakwa dilarang membawa hp dalam persidangan, karena didapati terdakwa menggunakan hp saat persidangan berlangsung .
Perlu diketahui terdakwa (RS) membuat pernyataan atau photo, meme patung/Rupang Buddha di Candi Borobudur yang diunggah terdakwa.”Nah saya selaku pelapor dan juga sebagai saksi hari ini merasa dinistakan, dihina, dilecehkan dengan adanya unggahan patung Buddha yang sudah diedit dengan kata – kata penambahan ha ha ha lucu dengan kata – kata “Ambyar.” Ucap Yongki.
Herna Sutana SH.MH. selaku tim kuasa hukum umat Buddha menjelaskan, “kami selaku umat Buddha untuk melaporkan seseorang yang telah menghina agama kami, tidak perlu memakai organisasi lah, yayasan lah atau berkordinasi dengan inilah, berkordinasi dengan itulah, tidak perlu umat yang beragama merasa agamanya dihina, dinistakan sah – sah saja melaporkan secara individu maupun secara organisasi. “Jadi salah banget jika tim kuasa hukum tadi bertanya dengan pertanyaan yang seperti itu, karena setiap warga negara Indonesia punya hak untuk melapor. Kurniawan menambahkan bahwa tadi ada kata – kata terdakwa merasa terdzolimi oleh pelapor, ada kata – kata ingin mengadu domba antar agama, disini kami selaku umat Buddha tidak ada niatan untuk mengadu domba.”jelas Kurniawan kepada awak media.
Herna Sutana SH.MH. selaku tim kuasa hukum umat Buddha menjelaskan, “kami selaku umat Buddha untuk melaporkan seseorang yang telah menghina agama kami, tidak perlu memakai organisasi lah, yayasan lah atau berkordinasi dengan inilah, berkordinasi dengan itulah, tidak perlu umat yang beragama merasa agamanya dihina, dinistakan sah – sah saja melaporkan secara individu maupun secara organisasi. “Jadi salah banget jika tim kuasa hukum tadi bertanya dengan pertanyaan yang seperti itu, karena setiap warga negara Indonesia punya hak untuk melapor. Kurniawan menambahkan bahwa tadi ada kata – kata terdakwa merasa terdzolimi oleh pelapor, ada kata – kata ingin mengadu domba antar agama, disini kami selaku umat Buddha tidak ada niatan untuk mengadu domba.”jelas Kurniawan kepada awak media.
Herna menambahkan, bahwa perlu diketahui pak Kurniawan itu melaporkan (RS) ke Polda Metro Jaya atas kesepakatan bersama, setelah mereka berembuk ketemu di cafe, setelah itu mereka ketemu lagi dengan saya dan tim kuasa hukum lainnya untuk berkonsultasi, dan kami ditunjuk selaku tim kuasa hukum, akhirnya kami mendampingi membuat laporan, dan laporan kami umat Buddha ini murni laporan tentang agama itu yang pertama. Yang kedua kami tidak mau dibenturkan dengan apapun, apalagi dikaitkan dengan politik, kami tidak ikut campur. Intinya, kami hanya melaporkan agama kami, agama Buddha yang simbol agamanya disebarkan dengan editan dan kata – kata yang menurut kami sangat tidak pantas yang dilakukan oleh seorang ahli telematika yang sekarang menjadi terdakwa, yang seharusnya tahu bahwa, itu tidak boleh disebarluaskan.”jelas Herna.
Umpamanya patung itu dirubah seperti wajah seseorang, kenapa kami bilang seseorang, karena kami tidak ingin nantinya ada penyerangan dengan LP kami, pada saat tersebar luas itu unggahan ( RS) dibaca banyak orang, semua orang beranggapan bahwa muka itu mirip seseorang, intinya itu bukan wajah asli Sidarta Gautama.”sudah intinya begitu saja.”tutup Herna.
Dan perlu diketahui bahwa , postingan itu ada, dan sudah diakui oleh terdakwa , postingan tersebut bersifat penistaan agama dan menghina / melecehkan umat Buddha, dan menimbulkan banyak reaksi terutama di media sosial.
Diketahui hari ini sidang Roy Suryo beragendakan pemeriksaan saksi di PN Jakbar. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Yongki Kurniawan Santoso, yang merupakan saksi pelapor.