DAERAH

Eksepsi Roy Suryo Ditolak, Herna Sutarna SH MH Apresiasi Majelis Hakim

96
×

Eksepsi Roy Suryo Ditolak, Herna Sutarna SH MH Apresiasi Majelis Hakim

Sebarkan artikel ini

suarajurnalisnews.com – Jakarta – Herna Sutarna, SH, MH mengapresiasi Majelis Hakim yang telah menolak eksepsi terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Barat, Rabu, 9/11/2022.

Herna Sutana, SH, MH sebagai kuasa hukum dari pelapor juga berharap agar terdakwa Roy Suryo dapat dihadirkan secara langsung di PN Jakarta Barat pada sidang berikutnya yang akan datang.

Herna Sutana, SH, MH, (akrab disapa Herna), sebagai Advokat dan Wasekjen LBH Partai Perindo Advokad dan Legal Consultant bersama rekannya Ferdian Sutanto.

Herna mengatakan apresiasinya terhadap keputusan hakim.
“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim pada hari ini, yaitu dengan ditolaknya putusan Eksepsi pada hari ini, memberikan peluang yang seadil-adilnya buat para pencari keadilan nanti di bukti persidangan menunjukkan fakta yang sebenarnya seperti apa? Nah disini, kami itu tidak akan mempersulit, kami justru mau semuanya lancar dan semuanya akan terbukti di persidangan dengan hadirnya 1 saksi, jadi seperti diketahui sebetulnya terkait dengan masalah penistaan agama sudah sangat terang dan jelas poinnya adalah bahwa penistaan agama saat itu terjadi karena adanya unggahan yang disebar-luaskan oleh orang yang mempunyai jumlah follower yang cukup banyak dan Hal ini menimbulkan polemik,” kata Herna.

Lebih lanjut Herna membeberkan sidang yang tadi berlangsung.
“Untuk sidang keberapa kami juga masih belum paham tetapi yang jelas pada hari ini adalah putusan sela dan bagaimana saksi-saksi atau pelapor diperiksa pada persidangan bahwa harapan kedepan adalah bagaimana agar fakta-fakta persidangan objektif diperiksa atas kasus-kasus sebelumnya, jadi nggak perlu ditangguhkan kok semua sudah pernah bolak-balik ke Salemba sehingga seharusnya dihadirkan terdakwa pada saat persidangan dimana nanti dibuktikan di persidangan dengan menunjukkan fakta yang sebenarnya,” beber Herna.

“Seperti apa?, Nah di sini itu, kami tidak akan mempersulit, kami justru mau semuanya lancar dan semuanya akan terbukti di persidangan dengan hadirnya 1 saksi, “jelas Herna.

Herna pun mengungkapkan kekecewaannya yang batal untuk dapat melihat langsung terdakwa.
“Seperti diketahui sebetulnya terkait dengan masalah penistaan agama, sudah sangat terang dan jelas poinnya adalah bahwa penistaan agama saat itu terjadi karena adanya unggahan yang diberikan oleh orang tersebut yang seharusnya dihadirkan di pengadilan,” ungkapnya.

Herna Sutana, SH, MH juga mengatakan harapannya.
“Harapan ke depannya, seharusnya dihadirkan terdakwa pada saat persidangan, itu saja,” pungkas Herna Surabaya, SH, MH, Advocate & Associates, yang juga Wasekjen LBH Partai Perindo Advokad. ( * )