Suarajurnalisnews.com-Jombang:
Penggunaan BBM untuk pengoperasian alat berat selayaknya menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi. Terutama pengoperasian berbagai alat berat bidang industri dan komersial oleh perorangan maupun perusahaan selayaknya mengikuti aturan.
Hal demikian di duga ada indikasi penyalah gunaan BBM bersubsidi pada Pengoperasian alat berat pekerjaan proyek kawasan Wonosalam Durian Farm (WDF) yang terlihat sudah melakukan aktivitas Exsavator,Vibro Roller(Slender) dengan dalih penataan jalan dalam kawasan kebun,begitu pula cara memperoleh bahan bakar untuk pengoperasian alat berat tersebut perlu di kroscek dan di telusuri, sementara dalam Pantauan Paguyupan Pantau Norma Kawasan Wonosalam (PUNOKAWAN) beserta tim investigasi suarajurnalisnews.com-Tktnews.id-Spj news.id, Kamis (03/11/2022)
Peraturan Presiden Nomor 191/ Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Perpres Nomor 43/ Tahun 2018 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak, dalam peraturan ini mengatur dengan jelas yang diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi
Terkait adanya dugaan penggunaan BBM bersubsidi pada pengoperasian alat berat dan tidak tepat sasaran bagi peruntukannya di beberapa wilayah, tidak diperkenankan, sebaiknya menggunakan pertamina dex atau dexlite yang ada di SPBU.
Penggunaan BBM bersubsidi untuk pengoperasian alat berat terutama berdasarkan perpres dan apabila tidak sesuai ketentuan tidak diperkenankan
Berikut harga BBM subsidi dan Non subsidi per tanggal 1 November 2022 wilayah Provinsi Jawa Timur
Solar Rp 6.800
Pertalite Rp 10.000
Pertamax Rp 13.900
Pertamax Turbo Rp 14.300
Dexlite Rp 18.000
Pertamina Dex Rp 18.550
Ancaman Sanksi Tegas Penggunaan BBM Solar Bersubsidi bagi Industri
Sektor industri di bawah Kemenperin wajib mematuhi peraturan yang berlaku terkait penggunaan solar, yaitu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Hal ini agarpasokan BBM subsidi tersebut tepat sasaran atau dapat memenuhi kebutuhan yang berhak.
Mengutip situs resmi PT Pertamina Persero, konsumen yang berhak menggunakan biosolar B30 Subsidi antara lain:
BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NO.191 TAHUN 2014
1.Usaha mikro*
2.Usaha perikanan*
3.Usaha Pertanian*/Peternakan
4.Transportasi kendaraan bermotor kendaraan umum roda empat,dll.
- Pelayanan umum/tempat ibadah/rumah sakit tipe C dan D /Puskesmas,dll Harus melampirkan verifikasi dan rekomendasi SKPD terkait
Pengawasan penggunaan BBM jenis tertentu yang diberikan subsidi, akan dilakukan oleh Kepolisian RI bekerja sama dengan Penyidik PNS (PPNS) yang terkait. Khusus untuk kegiatan ekspor ilegal BBM jenis solar, telah dibentuk Satuan Tugas Anti-Illegal Export BBM Solar di bawah Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, yang menyatukan langkah pengamanan perbatasan dari penyalahgunaan BBM solar untuk kegiatan yang melawan hukum.
Satgas khusus ini beranggotakan kementerian terkait (seperti Kemenperin yang diwakili oleh Inspektorat jenderal), Kepolisian RI, TNI Angkatan Laut, Mabes TNI, hingga Badan Keamanan Laut.
(Tri)