DAERAH

Woww!!, Oknum PNS Rohul Diciduk Polisi, Kasusnya Bikin Geleng Kepala

168
×

Woww!!, Oknum PNS Rohul Diciduk Polisi, Kasusnya Bikin Geleng Kepala

Sebarkan artikel ini

Riau, Rokan Hulu- Wow!!, Tak seberuntung dua rekannya, wanita berinisial NS alias Novi ini tak sempat melarikan diri saat dibekuk oleh Tim Opsnal Polsek Ujung Batu, Selasa lalu.(11/10)

Wanita yang diketahui berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemkab Rohul sudah masuk dalam radar intaian kepolisian itu dibekuk saat tengah berada di sebuah warung di kawasan Desa Ujung Batu Timur di Jalan Lintas Ujung Batu-Tandun Kecamatan Ujung Batu, Rokan Hulu Provinsi Riau.

Kasubsi Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono memaparkan, penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat ke Polsek Ujung Batu.

“Kapolsek Ujung Batu AKP Andi Candra Putra kemudian memerintahkan Panit II Polsek Ujung Batu Aiptu Musriandi bersama dua anggota, yakni Bripka M Johnson dan Bripda Rifki Ihza untuk melakukan penyelidikan di lapangan berdasarkan informasi tersebut”, kata Mardiono pada Kamis.(13/10/22)

Dilanjutkan dia, pada saat penggeledahan pelaku di lokasi kejadian, dan Woww!!, polisi pun mendapati Novi tengah bersama dengan dua orang pria sedang asyik-asyiknya.

Masing-masing pria tersebut diketahui sebagai Darwin dan Kacung. Keduanya diketahui tengah bersama Novi saat penggeledahan berlangsung.

Namun sayang, kedua pria tersebut berhasio melarikan diri dari pengejaran unit reskrim Polsek Ujung Batu.

Hingga berita ini dirilis, kedua pria tersebut belum berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian.

Adapun Novi yang tak beruntung itu saat ini tengah mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Ujung Batu.

Bersama Pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti tiga buah paket narkotika jenis sabu, 11 paket narkotika jenis sabu dalam kemasan plastik klip, tiga plastik bening, satu hp merk Realme C11 warna hijau, dan satu buah dompet coklat merk Luis Vuitton.

Saat diperiksa, dompet tersebut berisikan satu buah KTP atas nama pelaku, buku nikah, buku tabungan, uang tunai senilai Rp 1.180.000, satu unit hp Nokia hitam, dan satu unit hp Samsung lipat warna putih.

Novi dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara.(Red/Joe)