DAERAH

Tak Didampingi Paralegal dari P2TP2A Dipersidangan, Keluarga Korban Kecewa

1073
×

Tak Didampingi Paralegal dari P2TP2A Dipersidangan, Keluarga Korban Kecewa

Sebarkan artikel ini

Suarajurnalisnews.com-Bener Meriah.

Keluarga korban merasa kecewa kepada pendamping P2TP2A Bener Meriah dikarenakan tidak didampingi pada saat persidangan di Mahkamah Syariah simpang tiga Redelong.(06-10-2022)

Menurut pantauan media ini, padaa saat persidangan korban pelecehan seksual tersebut tidak adanya pendampingan dari pendamping P2TP2A Bener Meriah, dan juga pendamping kuasa hukum dari pihak korban tersebut.

Menurut wali dari korban yang enggan disebutkan namanya ” Bener pendamping P2TP2A Bener Meriah tidak ada ikut dengan kami kesini dan kami lihat anak kami banyak lupa kronologis kejadian karena tidaknya pengingat oleh pendamping”ungkapnya.

Lanjutnya “anak kami korban pelecehan seksual dan hari ini adalah sidang pertama nya, tapi kami merasa kecewa karena tidak ada pendampingan dari P2TP2A pada saat persidangan dilakukan. bahkan ketika persidangan dimulai sekitar jam sebelasan hanya keluarga dan korban berada dalam persidangan tersebut.”ungkapnya.

Menurut kepala Dinas Pemberdayaan pPelayanan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), melalui psikolog P2TP2A Ismi Niara Bina.
” pendamping oleh para legal P2TP2A Bener Meriah bukan kami tidak mau melakukannya tetapi banyak nya kasus di Bener Meriah mengharuskan kami untuk tidak mengikuti persidangan tersebut, pendamping ini bukan hanya dilakukan pada saat persidangan tetapi banyak tahapan tahapan dimulai dari pelaporan sampai dengan penyembuhan secara pisikis yang dialami korban”.


Beliau menambahkan ” Sebelum sidang tenaga ahli pengacara P2TP2A menantikan kehadiran korban dan keluarga selama hampir 1 jam karena mereka datang terlambat. Setelah datang sempat bertemu dan berbincang dengan orang tua korban,kemudian tenaga ahli yang dimaksud harus berangkat karena adanya jadwal kasus lain dan meski tidak mengikuti persidangan secara langsung namun P2TP2A Bener Meriah tetap memantau jalannya sidang serta menerima rekomendasi yang disampaikan oleh hakim pada persidangan tersebut. pungkasnya.(Iko)