Suarajurnalisnews.com,Surabaya:
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Tim Jaksa Penuntut Umum yang di pimpin langsung oleh Kajati Jatim Dr. Mia Amiati membacakan tuntutan terhadap Terdakwa M. Suchi Azal alias Mas Bechi, tersangka kasus dugaan pencabulan santri wati di Jombang menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya Senin (10/10/2022).Pagi
dimana dalam tuntutanya Jaksa Penuntut Umum telah membuktikan dakwaan Alternatif Kesatu Pasal 285 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP yang telah terbukti
Melalui keterangan saksi dan saksi ahli, keterangan terdakwa, surat, petunjuk, dan juga dengan alat bukti yg lainnya, menuntut Terdakwa selama 16 tahun di kurangi masa tahanan.
Surat tuntutan sebanyak 152 halaman tersebut dibacakan di persidangan pada hari ini Senin, tanggal 10 Oktober 2022 mulai pukul 09.30 wib di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
Berita ini di kutip dari Kejaksaan RI,@pn_Jombang, @pn_surabaya
(Tri)