Sumatera Utara, Samosir – Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUTR ) adalah salah satu Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) di Kabupaten Samosir yang sedang menghadapi beban berat. Baik masalah keuangan dan beberapa pekerjaan yang sedang diproses Aparat Penegak Hukum (APH). Kesulitan keuangan di Dinas PUTR dikarenakan pergeseran mata anggaran yang sangat terbatas akibat gagalnya penetapan PAPBD Kabupaten Samosir tahun 2022.
Sedangkan pekerjaan yang sedang diproses APH di Dinas PUTR yang menjadi perhatian publik adalah masalah pengerukan Simpang Gonting dan beberapa pekerjaan proyek fisik.
Masalah Simpang Gonting terjadi awal tahun 2022, terjadi saat Pelaksana Tugas Kepala Dinas di PUTR bernama Hartono, yang menduduki jabatan defenitif sebagai Sekretaris. Hartono dilantik oleh Bupati Vandiko Gultom pada 10 Januari 2022.
Pada bulan April 2022, masalah Simpang Gonting mulai memuncak dan sudah sampai ke APH. Pada bulan Mei, Hartono sudah mulai dimintai keterangan oleh APH sebagai Plt Kepala Dinas dan Pengguna Anggaran.
Menjelang panggilan kedua, Hartono sakit pada 5 Juni 2022. Lalu, sejak 6 Juni sampai 6 Agustus 2022 Hartono resmi cuti karena sakit. Jabatan Plt Kadis PUTR kemudian dipegang oleh Edison Pasaribu merangkap sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Sedangkan Hartono masih tetap sebagai sekretaris hingga saat ini, sesuai informasi yang diterima wartawan dari Edison Pasaribu melalui telepon selulernya, yang dihubungi 14 Oktober 2022, pukul 16.00.
Selama Edison Pasaribu menjabat sebagai Plt Kadis PUTR, ia sudah beberapa kali dipanggil oleh aparat hukum terkait beberapa masalah yang terjadi di masa Hartono.
Hari ini, Jumat 14 Oktober 2022. Bupati Samosir Vandiko Gultom melantik Roi Pasaribu sebagai kepala dinas yang baru di PUTR bersama dengan beberapa pejabat pratama lainnya di Aula Kantor Bupati, di Jalan Rianiate, Kecamatan Pangururan. Beban PUTR yang terjadi di masa Hartono pun harus dihadapi Roi Pasaribu.
Siapa Roi Pasaribu sehingga ia dianggap mampu dan cakap oleh Bupati untuk menduduki jabatan PUTR yang saat ini berbeban berat?
Usianya baru 45 tahun, lahir tahun 1977 di Medan. Nama lengkap Roijan Pasaribu yang akrab dipanggil Roi. Pernah kuliah di Universitas Kristen Indonesia ( UKI ), angkatan 1996. Lulus tahun 2001, jurusan teknik mesin. Semasa kuliah pada semester terakhir, tepatnya tahun 2000, Roi sudah bekerja di PT Panasonic di Jakarta.
Pada tahun 2008, Roi mengikuti pelamaran CPNS di Samosir dan berhasil lulus. Ditempatkan di Dinas, dulu namanya masih Pekerjaan Umum ( PU ), sekarang PUTR, sebagai operator alat berat. Setahun setelah menjadi pegawai negeri, Roi menikah dengan kekasihnya boru Hutabarat.
Tahun 2012 ia dipindahkan dari PU ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sebab pada saat itu ada sejumlah proyek pisik di BPBD yang harus diselesaikan. Pemkab mengambil kebijakan memindahkan Roi dari PU agar bisa membantu menyelesaikan masalah di BPBD saat itu. Pada masa itu BPBD adalah OPD yang baru dibentuk di Kabupaten Samosir.
Kemudian pada tahun 2014 Roi ditarik lagi bertugas di PU sebagai Kepala Seksi Jembatan. Sebab pada anggaran tahun 2014 yang direncanakan tahun 2013, terdapat sejumlah pembangunan jambatan serta penggantian jambatan bally di Kabupaten Samosir.
Tahun 2017 Roi naik pangkat menjadi Kepala Bidang Pelaralatan di PU. Dan, masih di tahun yang sama Roi dipercaya menjadi Kepala Bidang Pengendalian Sumber Daya Air (PSDA). Tetapi pada tahun 2021 Roi kembali lagi ke BPBD dengan tetap sebagai eselon III, jabatan sekretaris.
Bulan April 2022, Vandiko Gultom menambah tugas Roi sebagai Pelaksana tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Ka. Satpol PP). Dan pada hari ini, Jumat 14 Oktober Roi kembali lagi ke PUTR dengan jabatan defenitif Kepala Dinas, pejabat pratama eselon II.
Dari perjalanan karier Roi sebagai pegawai, ia kerap ditempatkan pada OPD yang membutuhkannya. Semoga Bupati Samosir tepat, mengembalikan Roi ke PUTR. Jika tidak mampu, dalam enam bulan atau paling lama satu tahun Bupati akan mengevaluasi Roi.