BONDOWOSO SJN, – Dalam menangani kelangkaan pupuk bersubsidi, Pemerintah bekerja sama dengan aparat Negara untuk mengusut tuntas para pelaku yang bermain di dalamnya.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Sumber Wringin, tepatnya pada hari Rabu 12/10 2022 sekitar Pukul 17.00 Wib telah dilakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Pelaku diduga telah melanggar sebagaimana tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 huruf (h) jo Pasal 1 sub 3e Undang – undang darurat No. 07 Th. 1955 sub Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M/DAG/Per/4/2013 jo Permentan Nomor 10 Tahun 2022.
Adapun identitas pelaku yaitu AS (39) seorang Guru Honorer, yang beralamatkan di Dusun Krocok Rt. 04 Rw. 01 Desa Kretek Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso (selaku pemilik pupuk subsidi).
Selanjutnya Pelaku SN (37) yang bekerja sebagai seorang petani yang beralamatkan Dusun Krocok Rt. 06 Rw. 01 Desa Kretek Kecamatan Taman Krocok Kabupaten Bondowoso (sebagai supir).
Kronologi kejadian berawal dari informasi masyarakat yang di dapat anggota Sat Intelkam Polres Bondowoso di lapangan bahwa di wilayah Kecamatan Sumberwringin diketahui terdapat pendistribusian pupuk subsidi yang melanggar regulasi.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan koordinasi selanjutnya penindakan terhadap pelaku yang tertangkap tangan sedang membawa muatan pupuk bersubsidi dengan menggunakan kendaraan Daihatsu Pickup warna putih tahun 2010, No. Pol P-9929-AE.
Tim Gabungan yang telah melakukan pengintaian dilokasi sekira Pukul 17.00 Wib pelaku melintas di TKP dengan mengendarai pickup yang kemudian oleh petugas dilakukan penindakan.
Ditemukan barang bukti berupa pupuk subsidi jenis UREA dan NPK di TKP, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Sumberwringin untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
Adapun Pupuk subsidi yang diamankan tersebut diperoleh dari Kios yang berada di Wilayah Kecamatan Taman Krocok dan selanjutnya akan dijual dan di distribusikan di wilayah Kecamatan Sumberwringin.
Hasil pantauan awak Media saat ini pelaku di limpahkan kepada Satgas Polres Bondowoso (Sat Reskrim Polres Bondowoso) untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu unit Daihatsu Grandmax Pickup No. Pol : P-9929-AE warna putih tahun 2010, Pupuk Subsidi sebanyak 1 Ton serta Nota Penjualan pupuk subsidi.
Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko, SIK melalui Kapolsek Sumber Wringin AKP. Yunaryanto, S.Sos. membenarkan kejadian ini.
“Benar, ini menindaklanjuti perintah pimpinan langkah yang dilakukan oleh Polres Bondowoso tersebut dalam rangka mendukung upaya pemerintah perihal pengawasan proses pendistribusian Pupuk Bersubsidi di wilayah Kabupaten Bondowoso,”ungkapnya. (AD)