Suarajurnalisnews.com // Polri melalui Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) telah menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 16,9 kilogram. Berdasarkan pemeriksaan, belasan kilogram sabu siap edar itu berasal dari Malaysia. Belasan kilogram sabu yang yang diamankan dikamuflase oleh sindikat peredaran dengan dibungkus dalam kemasan teh Cina. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap empat orang tersangka berinisial PY, MI, R, dan ZI. “Atas perbuatannya tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan junto pasal 55 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara kurang lebih 20 tahun,” Kasatresnarkoba Polres Metro Jakbar AKBP Akmal, saat konferensi pers, Jumat (14/10).