Aceh Selatan- Melalui surat edaran Bupati Aceh Selatan Nomor 12/IV/2022 tanggal 26 September 2022 perihal dukungan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Tahun 2022 oleh Badan Pusat Statistik. Hal tersebut diamanatkan berdasarkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Pendataan awal Regsosek bertujuan untuk menyediakan sistem dan basis data seluruh penduduk mencakup profil, kondisi sosial, ekonomi dan tingkat kesejahteraan yang terintegrasi dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga ke tingkat Desa/Gampong. Pelaksanaan pendataan awal Regsosek serentak di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 15 Oktober hingga 14 November 2022, ungkap Kadis Kominfosan Aceh Selatan Munharsam, SE, M,Si, Kamis (13/10) di Tapaktuan.
Melalui program tersebut Bupati Aceh Selatan, Tgk.Amran meminta perhatian dan dukungan semua komponen masyarakat dan birokrasi agar dapat berperan aktif pada setiap tahapan pendataan awal Regsosek 2022, dengan cara menerima kedatangan petugas Regsosek 2022 dan memberikan jawaban yang benar dan akurat
Selain itu melalui pendataan Regsosek yang merupakan program nasional ini, terwujud kesejahteraan sosial ekonomi bagi seluruh penduduk Indonesia sebagai salah satu strategi pelaksanaan reformasi sistem perlindungan sosial.
Dengan pendataan awal Regsosek akan menghasilkan data terpadu tidak hanya untuk program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat, melainkan keseluruhan program yang dibutuhkan masyarakat untuk kebijakan pemerintah yang lebih terarah. Selain itu data tersebut juga digunakan untuk kepentingan perencanaan dan evaluasi pembangunan. Data Regsosek akan menjembatani koordinasi dan berbagi pakai data lintas lembaga dan lintas daerah untuk memastikan pemakaian data secara konsisten.(@h)