Bener Meriah, Aceh- Siti Gemasih Pemilik sebidang tanah dengan No Surat: 038/BT/SKT/1999 dengan luas 150×200 M yang belum disertifikatkan merasa tidak puas atas hasil ukur yang telah dilakukan oleh Petugas Kantor Perwakilan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bener Meriah. Karena, dianggap telah memanipulasi data atau titik koordinat sebidang tanah yang terletak di Desa Wonosobo, Kecamatan Wih Pesan, Kabupaten Bener Meriah, yang telah dilakukan pengukuran ulang dan pengecekan titik koordinat pada tanggal 6 Oktober 2022 yang lalu.
Siti Gemasih merasa bahwa ada permufakatan jahat yang dilakukan oleh beberapa orang oknum Aparatur Pemerintahan Desa Kampung Wonosobo, Kecamatan Wih Pesam dan beberapa oknum pegawai Kantor Perwakilan ATR/BPN Bener Meriah”, Ucapnya kepada media ini saat berada di kediamannya Gegerung, Rabu, 19 Oktober 2022.
Kata Siti, hal itu terungkap pada saat terjadi pengukuran ulang lahan yang di duga telah terbit sebuah sertifikatnya atas nama Padli Alwaluddin dengan nomor 00650. Keanehan itu bermula ketika Pihak Aparatur Kampung dan Petugas yang melakukan pengukuran tanah pada tanah yang belum ada sertifikatnya bukan pada nomor sertifikat yang seharusnya.
“Bahkan pengukuran itu juga tampa di hadiri oleh pihak pemegang sertifikat tetapi cuman di hadiri oleh orang yang membeli tanah tersebut melalui salah satu oknum Aparatur Kampung dan juga memberikan kuasa penuh kepada Reje Kampung Wonosobo, Kecamatan Wih Pesam tersebut,” ujar Siti Gemasih.
Dan yang paling aneh lagi jelas Siti adalah dalam sertifikat nomor 00650 itu salah satu batasnya langsung dengan Alur/sungai, namun pada saat ini justru berbeda jauh dengan hasil pengukuran ulang itu, inikan pembohongan menurut Siti.
Memang benar “Ada perselisihan masalah titik koordinat sertifikat No. 650 atas nama Padli Awaluddin yang terletak di Kampung Wonosobo, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah dengan ukuran 40×82, pemilik pertama padly Awaluddin berpindah ke panda potan harahap dan pemilik terakhir abral haziezi putra.” ucap Siti Gemasih.
Lebih lanjut Siti, karena si pembeli tanah yang bersertifikat itu berdasarkan keterangan salah satu oknum Aparatur Kampung mengatakan bahwa lahannya ada di dalam tanah saya, yang saya sangat yakin ini adalah pengakuan bohong, karena saya yakin semenjak saya mendapatkan tanah tersebut dari alm. suami saya bahwa tanah itu memang punya saya dan belum pernah disertifikatkan.
Sebelumnya dirinya mengatakan, “pada tanggal 22 Juni 2022 saya dan rekan-rekan memeriksa titik koordinat sertifikat 650 melalui aplikasi Sentuh Tanahku dan kami menemukan peta lokasi tanah itu berada di dekat Kantor Kodim Bener Meriah, sekitar 500 meter arah ke aliran sungai,” Katanya.
Juga pada “Tanggal 10 Agustus 2022 di Kantor BPN Sempat kami melihat di komputer peta pengajuan sertifikat atas nama Sri Murni sempat terlihat di atas tanah Saya tsb dan belum ada sertifikat” terang Siti.
Menurutnya, demi untuk kepastian agar tidak terjadi konflik masalah tanah kedua belah pihak dirinya mengajukan permohonan pengembalian tapal batas dan titik koordinat ke BPN setempat dengan persyaratan yang lengkap, Sehingga pada Tanggal 7 Oktober 2022 BPN turun bersama kedua belah pihak dan aparatur Kampung Wonosobo, Kecamatan Wih Pesam pada saat itu masih sempat mengecek ulang titik koordinat dan peta sertifikat 00650 masih di lokasi awal dekat Kantor Kodim Bener Meriah tidak bergeser sedikitpun.” pungkasnya
“Dan pada tanggal 12 Oktober 2022 sebelum berangkat menuju Kantor BPN, kami kembali mengecek titik Koordinat dan peta sertifikat 00650 apakah masih berada dibelakang Kodim Bener Meriah…..? Ternyata titik koordinat dan peta sertifikat 00650 yang seharusnya berada didekat Kantor Kodim Bener Meriah tiba-tiba hilang dan berpindah ke atas tanah No Surat 038/BT/SKT/1999, dan tanah itu milik saya” lanjut ibu rumah tangga itu.
Masih Siti, setelah dirinya sampai di Kantor BPN dengan sangat kebetulan bertemu dengan tim pengukur yang pada saat itu turun ke lapangan dan minta penjelasan tentang permasalahannya.
“Kenapa titik koordinat sertifikat 00650 bisa berpindah ke tempat lain…? dan pihak BPN menerangkan, bahwa Aplikasi Sentuh Tanahku tidak akurat; Titik koordinat atau peta yang berada di Dekat Kantor Kodim Bener Meriah itu hanya sementara, Pengembalian tapal batas dan titik koordinat pada tanggal 7 Oktober 2022
hanyalah pemetaan awal. Ini sangat aneh..?” tanya Siti Gemasih itu.
Oleh karena itu, pihak Siti Gemasih mengirim surat Pengaduan Resmi kepada Bapak Presiden Joko Widodo di istana Merdeka Jakarta, dan Kepada Mentri ATR/BPN Republik Indonesia serta Kanwil ATR/BPN Aceh juga ke Komisi III DPR Aceh.
Saat berita ini turun, media ini belum mengkonfirmasi terkait perihal berita ini kepada Aparatur Kampung (Desa) Wonosobo, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. (*)