Suarajurnalisnews.com – Medan
Tim Hukum Robby Anangga, H. Syarwani SH menepis soal adanya penetapan status tersangka oleh Polda Sumatera Utara kepada kliennya atas kasus dugaan penggelapan dan penipuan.
Menurut Syarwani, sampai hari ini H.Robby Anangga statusnya masih menjadi saksi dan dimintai keterangan oleh penyidik Dirkrimum Polda Sumut pada 03 Oktober 2022 lalu dalam perkara dugaan kasus pasal 378 dan 372 KUHP.
“Sangat disayangkan bahwa kenyataan nya hari ini Robby Anangga statusnya yang kami ketahui hanya sebagai saksi, bukan menjadi tersangka. Karen kami dari tim hukum belum menerima surat atas penetapan tersangka tersebut sampai hari ini. “Kata Syarwani SH dalam keterangan persnya kepada wartawan dikantornya Sabtu 15 Oktober 2022.
Ia menyebutkan semestinya pihak penyidik menghentikan saja kasus tersebut karena dinilai tidak cukup bukti yang kuat. Apalagi penyidikan yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara terhadap kasus tersebut terlalu lama.
“Kami berharap pihak penyidik Polda Sumut tegas dalam menyidik kasus ini, jika memang tidak terdapat fakta-fakta yang menjadikan bukti tindakan pidana hentikan saja. Karena seyogianya menurut kami untuk menjadikan tersangka maka harus ada minimal dua alat bukti yang kuat. Apalagi hasil gelar perkara tidak satupun yang membuat kasus ini menjadi pidana dan terlapor menjadi tersangka. “Urainya.
Lebih lanjut Syarwani menjelaskan bahwa, kasus yang dilaporkan terhadap terlapor merupakan kasus perdata bukanlah pidana. Apalagi dalam perkara objek kasus tersebut adalah soal fee transport dimana bahwa yang dimaksud fee transport merupakan antara PT Pertamina yang dibayarkan kepada PT Dirgantara Deli Trans.
“Ini jelas masalah antara perusahaan Pertamina dan PT Dirgantara bukanlah secara personal. Karena dalam kesepakatan bersama tidak ada yang namanya fee transport dalam perjanjian.
Selain itu bahwa apa yang dinyatakan Pelapor melalui kuasa hukumnya tentang adanya kerugian yang dialaminya tidak tepat. Sebab sesuai dengan apa yang tertulis dalam Kesepakatan bersama tanggal 01 Pebruari 2018 tidak ada satu klausula apapun yang menyatakan adanya sejumlah pemilik ataupun milik pelapor yang telah diserahkan kepada Terlapor, serta ada kesepakatan apapun mengenai pembagian keuntungan ataupun termasuk transport fee.
Hal tersebut menurutnya melainkan kesepakatan yang ada dan berlaku bagi para pihak hanya dalam hal pembagian pengangkutan DO (Delivery Ordei Lpe 3 kg, dimana pelapor dan Saksi Indra Alamsyah bersedia menyediakan armada pengangkutan (truck angkut), dan temyata armada pengangkutan yang disediakan oleh Pelapor bukanlah miliknya Pelapor melainkan milik pihak lain yang telah ditarik oleh pemiliknya (Irama Pinem).
“Sehingga secara nyata berdasatkan perjanjian tertulis (Kesepakatan Bersama tanggal 01 Februari 2018) yang dijadikan laporan Pelapor Dra. Delmeria menyatakan dasar/legal standing telah mengalami kerugian adalah merupakan alasan yang tidak mendasar. “Tutupnya. (Ilyas)