Suarajurnalisnews.com-Aceh Timur:
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik dan Partai Politik Lokal calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang telah memenuhi syarat Administrasi.
Ada Delapan Partai Politik Nasional (Parnas) dan Empat Partai Politik Lokal (Parlok). Ketua KIP Aceh Timur, SOFYAN mengatakan, pelaksanaan verifikasi faktual berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 384 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Kegiatan tersebut mulai pada hari ini, Selasa 18 Oktober hingga 4 November mendatang. Dia berharap, agar petugas verifikasi Faktual dapat bekerja sesuai dengan Regulasi yang telah diatur.
“33 personil verifikator yang dibagi dalam 6 tim dimana masing-masing Tim dibawah koordinator Komisioner KIP Aceh Timur akan melaksanakan verifikasi faktual dan diawasi langsung oleh Komisioner Panwaslih Aceh Timur” kata Sofyan.
Parpol yang akan diverifikasi faktual adalah partai yang telah dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi. Yakni, ada delapan parpol, yaitu : Partai Perindo, Partai Ummat, Partai PSI, Partai HANURA, Partai GELORA, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Sedangkan Partai Politik Lokal yang dinyatakan telah memenuhi syarat hasil verifikasi administrasi oleh KIP Aceh dan dilanjutkan ke tahapan verifikasi faktual, yaitu : Partai SIRA (Solidaritas Independen Rakyat Aceh), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), dan Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh.
Sofyan berharap agar verifikasi faktual yang dilakukan pihaknya terhadap 12 partai tersebut dapat berjalan dengan lancar dan aman.
Ia mengajak semua komponen dan elemen masyarakat untuk sama-sama mendukung dan memantau verifikasi faktual di Aceh Timur.
Bilamana pada saat verifikasi faktual nantinya ada masyarakat atau anggota parpol yang menyatakan dirinya bukan anggota parpol tertentu maka kepada masyarakat tersebut dipersilakan untuk mengisi dan menandatangani surat pernyataan atau form yang telah disediakan oleh tim verifikasi.
“Kami menghimbau agar semua pihak turut mendukung dan bekerja sama dalam mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang sudah memasuki masa Verifikasi Faktual”.
Zainal abidin