DAERAH

Ferdy Sambo DKK Akan Didakwa Melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

340
×

Ferdy Sambo DKK Akan Didakwa Melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Sebarkan artikel ini

Suarajurnalisnews.com-Jakarta :

Sidang Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dimulai. Ferdy Sambo mengikuti persidangan secara langsung.Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Sidang dipimpin Wahyu Iman Sentosa sebagai ketua majelis hakim.

Sidang yang diawali dengan pemeriksaan identitas terdakwa dalam kasus ini, yakni Ferdy Sambo. Sambo tampak memakai kemeja batik cokelat dan membawa buku hitam.
“Dinyatakan dibuka dan terbuka,” ujar Wahyu.

Anggota Komisi Yudisial (KY) juga terihat hadir di ruang sidang untuk mengawasi jalannya persidangan. Aparat kepolisian juga berjaga di PN Jaksel.

Ferdy Sambo dkk akan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pelaksanaan sidang perdana Ferdy Sambo dkk buntut kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua akan digelar di PN Jaksel secara terbuka dan ditayangkan langsung melalui media massa seperti TV nasional hingga kanal YouTube PN Jaksel.Sebagai informasi Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7). Yosua awalnya disebut tewas dalam baku tembak dengan Bharada E usai diduga melakukan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Setelah proses penyidikan, terungkap bahwa tak ada dugaan pelecehan di rumah dinas Sambo di Duren Tiga.

Polri kemudian menetapkan Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer dan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Sambo juga telah dipecat dari Polri.( Agus )