
Bener Meriah, Aceh- Empat titik Proyek Pembangunan didalam naungan Dinas Pertanian Dan Pangan di Kabupaten Bener Meriah. Pasalnya, proyek senilai miliaran rupiah itu yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus ( Otsus ) berpindah titik lokasi dari titik nol awal penetapan.
Alasannya karena, proyek yang dikerjakan di lokasi kegiatan itu diduga ada permasalahan sengketa tanah dengan pihak masyarakat, di Kampung Wonosobo, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.
Kepala Dinas Pertanian Dan Pangan melalui Uswatun Hasanah, SP. MP, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) mengatakan bahwa benar proyek pembangunan Komplek Kawasan Unit Prasarana Pasca Panen Kopi berpindah lokasi.
“Proyek pembangunan Komplek Kawasan Unit Prasarana Pasca Panen Kopi yang perencanaannya di laksanakan di kampung Wonosobo, Kecamatan Wih Pesam sesuai dengan sertifikat tanah yang dimiliki Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah. Namun, pada saat di mulainya pelaksanaan kegiatan beberapa masyarakat setempat mengklim tanah tersebut, bahwasanya mereka memiliki sertifikat dan surat akta jual-beli terhadap objek tanah tersebut,” ucap Uswatun Hasanah.
Menanggapi permasalahan ini, pemerintah Kabupaten Bener Meriah berkoordinasi dengan Forkopimda untuk mengambil sikap untuk penyelesaian masalah tersebut sehingga di putuskan untuk pemindahan lokasi kegiatan itu. Di karenakan apabila konflik tersebut di bawa ke ranah hukum akan berdampak pada waktu yang lama, yang mengakibatkan penyerapan Anggaran Dana Otsus menjadi terhambat, ujarnya.
Lebih lanjut Uswatun Hasanah mengatakan “perpindahan lokasi atau perpindahan kegiatan mengacu kepada Peraturan Persiden ( Perpres ) 54/2010 pasal 87 untuk pelaksanaan Contract Change Order ( CCO ),” terang PPTK itu yang di dampingi Sekretaris Dinas Pertanian Dan Pangan Zulkifli, di ruang kerjanya 13 Oktober 2022.
Di samping itu, Sekretaris Dinas Pertanian Dan Pangan Kabupaten Bener Meriah Zulkifli menyampaikan, terkait lokasi penyediaan tanah kebijakan di Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah.
“Soal lokasi penyediaan tanah, kebijakan ada di Pemda Kabupaten Bener Meriah”, katanya singkat.
Untuk diketahui bersama, Dinas Pertanian Dan Pangan membangun prasarana;
• Pembangunan Gudang Komplek Kawasan Unit Prasarana Pasca Panen Kopi ( Otsus ) dengan Anggaran Rp. 1.460.000.000.00 rupiah;
• Pembangunan Pagar Komplek Kawasan Unit Prasarana Pasca Kopi ( Otsus ) nilai Kontrak Rp. 774.421.000.00 rupiah;
• Pembangunan Lantai Jemur Tertutup Komplek Kawasan Unit Prasarana Pasca Panen Kopi ( Otsus ) Nilai Rp. 1.411.127.000.00 rupiah;
• Pembangunan Lantai Jemur Terbuka Komplek Kawasan Unit Prasarana Pasca Panen Kopi ( Otsus ) NILAI KONTRAK:
RP. 747.433.000,00 rupiah. (*)


