Suarajurnalisnes.com-Takengon:
Berawal Tunggakan angsuran selama dua bulan tiga hari, seorang Oknum Debt Colector dari perusahaan Leasing Adira cabang Takengon menahan unit mobil Dum Truck Isuzu dengan alasan titip sementara sembari memberikan limit pembayaran sampai pada tangal 15 Juli 2022.
Hal itu dikatakan Sukardi kepada media ini pada Rabu 28 September 2022 saat ditemui disalah satu Caffee yang ada di Kota Takengon, menurut Sukardi, iya selaku nasabah Leasing Adira sudah berusaha untuk melunasi tunggakan pada tanggal 13 Juli 2022 yng lalu, namun pada saat beliau hendak melunasi tunggakan tsb yang tercatat sejak bulan Mei hingga Juli dengan jumlah yang harus dibayar sebesar Rp. 4.528.0000 ( Empat Juta Lima Ratus Delapan Ribu ) perbulannya, alih-alih pihak Leasing Adira mengatakan harus dilunasi Tiga bulan Sekaligus.
Dan aneh nya menurut Sukardi, setelah dirinya bersama rekannya Kariadi selaku pihak pengelola unit menyetujui untuk membayar langsung tiga bulan, kembali lagi pihak Leasing Adira menolak pembayaran itu dan meminta dirinya mengikuti proses lelang unit.
” Nah ini kan sangat merepotkan kami selaku nasabah, mengapa harus ikut proses lelang sementara kami akan melunasi tunggakan kami” ucap Sukardi, dan bahkan kami diberikan waktu sampai tanggal 15 namun ketika tanggal 12 kami datangi kantor Adira justru kami di arahkan nunggu hasil lelang.
Sementara tambah Sukardi, Unit mobil saat di ambil Kredit dari Leasing Adira dalam kondisi kosong atau tidak memakai bak Dum” itu bak nya saya beli sendiri bukan dari Adira dan bukan bagian dari perjanjian kontrak, kok bak mobil itu pun ikut ditahan dan bahkan telah di lakukan pelelangan melalui media sosial, bukan kah itu sudah dikatakan perampasan hak orang lain” ungkap Sukardi.
Selain itu Sukardi juga mengaku belum pernah menerima surat peringatan dari pihak leasing Adira baik SP 1 maupun SP 2, namun dengan tiba-tiba unit yang sudah di angsur ditahan oleh pihak leasing hingga saat ini belum ada titik terang
Sukardi juga mengatakan pihaknya juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polres Aceh Tengah namun hingga saat ini belum juga menerima informasi terkait penanganannya.
Di samping itu Sukardi selaku Nasabah Leasing Adira merasa kecewa atas kejadian itu, menurutnya dengan adanya kejadian tersebut pihaknya telah mengalami kerugian yang lumanyan besar, dan pihaknya juga meminta untuk penegak hukum untuk menangani kasus pengambilan unit kendaraan yang dilakukan oleh oknum laesing Adira yang saat ini menimpa dirinya” saya berharap kepada kepolisian agar segera memangil dan memproses yang bersangkutan agar kejadian ini tidak menimpa nasabah lainnya” harap Sukardi.
Sementra itu secara terpisah Ikbal selaku penanggung jawab Leasing Adira cabang Takengon saat di konfirmasi awak media pada Kamis 29 September 2022 di kantornya mengatakan, terkait permasalah tersebut dirinya tidak dapat menjawab karna menurutnya itu ranah Perusahaan Adira yang di Jakarta, cetus Ikbal dengan singkat.( * )