
Suarajurnalisnews.com-Merangin-Jambi:
Terkait hal itu,belum ada Keterangan resmi terhadap Dinas PUPR Kabupaten merangin atas insiden itu tersebut.
“Bahwa insiden berkibarnya bendera merah putih secara terbalik di halaman kantor PUPR Merangin apakah karena kealpaan petugas yang menjaga,karena saat benderanya dipasang,
diduga petugasnya masih mengantuk,atau memang di sengaja itu belum bisa di pastikan saat di tanya oleh awak media,merangin,Selasa (25/10/2022).
Peristiwa tersebut,insial (M)yang tidak bisa di sebut nama nya kemudian diduga direkam warga dan tersebar melalui media sosial hingga viral saat ini.
Selain itu untuk di ketahui masyarakat umum, penggunaan bendera merah putih telah jelas di atur dalam UU no 24 tahun 2009 tentang bendera,bahasa dan Lambang Negara serta lagu kebangsaan,Nah pegawai di dinas PUPR Kabupaten merangin harus banyak belajar tentang UUD tegas nya”
Belum ada keterangan terkait dengan kejadian ini dari Kadis PUPR,Inspektorat Kabupaten Merangin semestinya ada tindakan tegas atas kelalaian dinas terkait,hingga berita ini di turunkan, belum ada yang bisa di konfirmasi tentang kejadian ini tutup nya”(Rk).