Suarajurnalisnews.com|| Medan– Mantan Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019, Indra Alamsyah membantah keras kesepakatan kerjasama antara dirinya dan tiga koleganya dengan PT Dirgantara Deli Trans dianggap “Bodong’
Kepada wartawan, Minggu (16/10) di Medan, politisi senior ini menjelaskan awal mula terjalinnya kerjasama antara dirinya dengan Nurma, selaku pimpinan PT Dirgantara terkait kesepakatan pembagian DO (Delivery Order) LPG 3 Kg. “Pada Juli 2015, Nurma selaku pimpinan menawarkan keagenan PT Dirgantara tentang 5 DO Gas Elpiji 3 Kg kepada saya dengan nilai kerjasama Rp3,5 miliar,” bebernya.
Dijelaskan Indra, setelah mendapat izin dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Dirgantara, Nurma dan dia akhirnya membuat akte jual beli, dengan Akte Nomor 2 tanggal 4 Juli 2015 di Kantor Notaris Lindawani Girsang. “Setelah itu, saya mengajak dua kolega saya yakni Robby Anannga dan Dalmeria Sikumbang untuk bersama-sama menjalankan usaha ini,” paparnya.
Ditambahkan Indra, karena ada aturan meskipun mendapat izin dari Pertamina, namun ada pasal yang mengatur bahwa PT. Dirgantara tidak boleh mengalihkan penjualan pada pihak manapun, dia dan Nurma bersepakat membatalkan perjanjian pada 4 Desember 2017. “Karena ada aturan hukum, perjanjian dibatalkan dan operasional masih saya yang pegang. Dan uang yang sudah saya setorkan diawal perjanjian sebesar Rp3,5 miliar tidak dikembalikan,” tegasnya.
Dipaprkan Indra, setelah membatalkan perjanjian dengan dia, Nurma di hari yang sama juga ada membuat perjanjian dengan Robby Anangga, untuk menggantikan posisi Indra Alamsyah seperti di kesepakatan awal.
“Karena hal itu lah, Robby, Dalmeria dan saya membuat kesepakatan pembagian DO. Dalam hal ini kami membuat kesepakatan di Kantor Notaris Muhammad Dodi Budiantoro. Ada dua kesepakatan yang dibuat yakni dengan akte nomor 1185 antara saya dengan Robby serta akte nomor 1184 antara, Robby, Dalmeria dan saya,” jelasnya.
Menurutnya, perjanjian yang dibuat Robby Anangga dan Nurma menjadi landasan hukum bagi Robby untuk membuat kesepakatan antara dirinya dengan Indra Alamsyah dan Dalmeria Sikumbang. “Kalau bahasa owner yang mereka permasalahkan, itu draft dari notaris, bukan permintaan kita. Intinya semua perjanjian yang dibuat berlandaskan hukum,” tegasnya.
Diterangkannya, untuk menghindari masalah, Nurma dan Robby juga diketahui membatalkan kesepakatan yang dibuat pada 4 Desember 2017 lalu. Dan pembatalan itu dilakukan pada Mei 2021.
Selain itu, Indra kembali menekankan setelah pembatalan perjanjian antara dia dan Nurma, dirinya juga tidak ada menerima pengembalian dana sebesar Rp3,5 Miliar, yang menjadi dana awal terjalinnya kerjasama. “Hal itu sendiri diakui Nurma saat menjalani gelar perkara di depan penyidik Poldasu beberapa waktu lalu,” urainya.
Terakhir, Indra juga menjelaskan kalau saat ini memang ada silang sengketa antara Robby Anangga dengan Dalemria dan berlanjut dengan laporan ke Poldasu, hingga penetapan tersangka yang didapat Robby.
“Kalau itu, saya tidak mencampuri, karena internal mereka berdua. Jadi kembali saya tegaskan kalau kesepakatan yang dibuat dengan PT Dirgantara tersebut tidak cacat hukum dan bukan ‘Bodong’,” tutupnya. (ilyas)