
Suarajurnalisnews.com-Banda Aceh:
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Cabang Propinsi Aceh RI, terhadap APBK Kabupaten Gayo Lues. Tahun 2021 dengan total temuan sebesar Rp 31 miliar, diminta oleh Praktisi Hukum dan LSM untuk dibawa ke proses hukum.
“Kami berharap temuan BPK yang nilainya Rupiahnya. Puluhan miliar, jangan hanya dijadikan catatan perbaikan administrasi. Mesti ada follow up dari pihak kepolisian atau kejaksaan untuk menindaklanjuti temuan tersebut,”
Desak praktisi Hukum M,Purba ,SH yang didampingi oleh ketua PKN Kabupaten Gayo Lues, Abdullah,SHi.
Bahkan,berdasarkan catatan kurun empat tahun terakhir, Pemerintah kabupaten Gayo Lues yang berjuluk negeri seribu Bukit ini selalu mengalami defisit dalam pengelolaan keuangan . Bagaimana Mungkin sektor pembangunan Daerah akan maksimal, jika kesannya seperti gali lobang tutup lobang dalam pengelolaan keuangan kas daerah, yang kita duga bocor tersebut, tambah orang nomor satu di Pemantau Keuangan Negara (PKN) Gayo lues Propinsi Aceh tersebut..
Sebagai konsekuensi perubahan anggaran tersebut, belanja-belanja yang direalisasikan tidak seluruhnya dapat dipenuhi karena ketidakcukupan kas. Untuk menutupi kebutuhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues mempergunakan yang seharusnya digunakan untuk kegiatan lain yang diarahkan oleh Pemerintah Pusat, Pemrintah Provinsi, atau dana milik BMK. Dana tersebut diakomodir dalam kas yang dibatasi pengggunananya.
Penelusuran lebih lanjut atas pelaksanaan kegiatan TA 2021 diketahui bahwa terdapat kegiatan yang dibiayai dari dana yang telah ditetapkan peruntukannya antara lain sebesar Rp14.329.154.089,00 dengan rincian sebagai berikut:
Rincian Sisa Kas Seharusnya TA 2021 yang Telah Ditentukan Peruntukannya (dalam rupiah)
1.Dak Fisik 503.572.175,00 Sumber Aplikasi Omspa Kementerian Keuangan
2.Dak Non Fisik 7.453.263.815,00 Sumber Aplikasi Aladin Kementerian Keuangan
- BOK Tambahan 84.792.215,00 Aplikasi Aladin Kementerian Keuangan
4.DBH CHT502.657.966,00 Sumber Laporan Penggunaan ke Pemerintah ProvinsiAceh
5.Doka 5.588.427.679,00 Sumber Laporan Penggunaan ke Pemerintah Provinsi Aceh
6.DID 196.440.239,00 Sumber Aplikasi Aladin Kementerian Keuangan
Sementara itu, kas riil yang ada dalam kas daerah dan dinyatakan dalam Silpa adalah sebesar Rp4.133.273.800,97. SILPA tersebut terdiri dari saldo kas yang berada di Kas Daerah, Kas di Bendahara Penerimaan, Kas di FKTP dan Kas di BLUD. Rincian atas SILPA tersebut adalah sebagai berikut:
l. Kas di Kas Daerah sebesar
Rp 1.167.911.813,23;
2) Kas di Bendahara Penerimaan sebesar
Rp 72.738.873,00;
3) Kas di FKTP sebesar Rp 67.755.584,00; dan
4) Kas di BLUD sebesar Rp 2.824.867.530,74
Dengan demikian, Pemkab Gayo Lues senyatanya mengalami defisit kas sebesar Rp10.195.880.288,03 (Rp4.133.273.800,97 – Rp14.329.154.089,00) karena SILPA TA 2021 sebesar Rp Rp4.133.273.800,97 bukan merupakan sisa kas yang belum dimanfaatkan untuk membiayai Belanja Daerah dan/atau Pengeluaran Pembiayaan Daerah melainkan bagian dari sisa kas yang telah ditentukan peruntukannya.
Secara keseluruhan, kewajiban yang harus diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten Gayo Lues adalah sebesar Rp31.478.593.744,90 yang terdiri dari Utang Belanja APBK Sebesar Rp.17.149.439.655,90 dan sisa kas yang ditentukan peruntukan nya sebesar Rp.14.329.154.089,00
kondisi tersebut tidak sesuai dengan :
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:
l. Pasal 22 Ayat (3) Huruf (h) yang menyatakan bahwa TAPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1). mempunyai tugas menyiapkan surat edaran Kepala Daerah tentang pedoman penyusunan RKA;
- Pasal 23 Ayat (1) yang menyatakan bahwa APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah;
- Pasal 23 Ayat (2) yang menyatakan bahwa APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempedomani KU
[17/10 08.27] Abdulah PKN Gayo: A PPAS yang didasarkan pada - Pasal 24 Ayat (1) yang menyatakan bahwa semua Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah dalam bentuk uang dianggarkan dalam APBD; dan
- Pasal 107 Ayat (2) yang menyatakan bahwa rancangan Perkada tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib.
- Penjelasan Pasal 107 ayat (2) yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “belanja yang bersifat mengikat” adalah belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan setiap bulan dalam tahun anggaran berkenaan, seperti belanja pegawai, dan belanja barang dan jasa,ketika dikirimkan konfirmasi via WhatsApp Rabu (3/8/2022). Kepada kabag keuangan Muktaruddin,SE,MAP ,Belum ada jawaban terkait kemana saja dibayarkan 14 Milyar tersebut ditahun 2021. (Tim)