DAERAH

Warga Durian Banggal ‘DP’ Diduga Memalsukan Surat Tanah Dilaporkan Ke Polres Simalungun

102
×

Warga Durian Banggal ‘DP’ Diduga Memalsukan Surat Tanah Dilaporkan Ke Polres Simalungun

Sebarkan artikel ini

Suarajurnalisnews.com-Simalungun.

Warga Durian Banggal berinisial ‘DP’ dilaporkan ke Polres Simalungun di Duga Pemalsuan Surat (Pidana UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 263), dan
Pada Jumat lalu (09/09/2022) Kalim Sitopu melaporkan tetangganya DP ke Polres Simalungun dengan dugaan Pemalsuan Surat tanahnya 6.5 x 30 =195m pada tahun 2005 dan di SKT(Surat Keterangan Tanah) 26 September 2012.

Adapun Warga bernama
Kalim Sitopu mengatakan, “Bahwa pada bulan Agustus sepulang dari ladang, saya melihat ‘DP’ dan keluarganya menebangi tanaman coklat yang ada di tanah pertapakan samping rumah saya, dan bertanya pada DP mengapa di potong coklatnya, Tiba-tiba DP menjawab bahwa tanah pertapakan itu milik nya dan sudah di beli dari Kalem Sitopu,merasa tidak pernah menerima uang dan menjual tanah saya, Dan surat aslinya yang bersegel tahun 1986 degan ukuran 15x30m ada padanya dan selama ini saya yang bayar pajak tanah pertapakan saya, karena tidak Terima dengan ucapan DP akhirnya saya melaporkan ke Pangulu Durian Banggal, Kadus dan maujana”.

“Dan lanjut kemudian kami dikumpulkan dirumah Pangulu untuk di mediasi saya dan DP,
Saat Pangulu pertanyakan surat tanah kepada DP, dia tidak mau memperlihatkan surat tanah tersebut, dan akhirnya Pangulu memberikan surat pada saya untuk melaporkan DP kepolisian karana hukum yang berlaku”, ungkapnya.

“Merasa bingung dengan yang terjadi akhirnya saya meminta bantuan Frita Purba ketua AWPI DPC Simalungun dan memberikan surat kuasa untuk mendampingi melaporkan DP kepada yang berwajib, saya Kalim Sitopu pak, bukan Kalem Sitopu”, tutur Kalim Sitopu, katanya dia beli dari Kalem Sitopu, saya buta huruf dan susah tapi saya tidak pernah menerima uang dan tidak pernah menjual tanah saya, seng dong hujual ai (Bahasa Simalungun)”, tuturnya lagi.

Ketua AWPI (Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia) DPC Simalungun Frita Purba menuturkan, “kita sudah berupaya untuk mediasikan Kalim Sitopu dengan DP dirumah Pangulu Durian Banggal tetapi tidak ada hasilnya, dan DP malah menyarankan agar Kalim Sitopu untuk melaporkan kerena terkait hukum.
Dengan adanya dugaan bukti bukti tertulis, tanda tangan yang berbeda, dan ada dugaan kejanggalan di dalam surat penyerahan di tahun 2005 dan SKT (Surat Keterangan Tanah) 2012 dan dengan dugaan lainnya maka dengan adanya bukti bukti itu Kalim Sitopu melaporkan DP ke Polres Simalungun sekalian menyerahkan bukti bukti dugaan pemalsuan Surat kepada Penyidik,
Kita Percayakan saja kepada pihak kepolisian untuk memproses kebenarannya.

“Warga Kalim Sitopu sudah kita dampingi saat membuat laporan ke Polres Simalungun dan Laporan di layani dan di Terima dengan Baik, ini bukti laporan sudah diterima dengan baik dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor : 286/lX/2022/SPKT POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMUT”, tutup Frita Purba kepada awak media yang bertugas.(Joe)