DAERAH

Waktu Pengerjaan Habis, Diduga Broncaptering Lampahan Timur Belum Selesai

94
×

Waktu Pengerjaan Habis, Diduga Broncaptering Lampahan Timur Belum Selesai

Sebarkan artikel ini

Suarajurnalisnews.com|| Redelong– Pembangunan broncaptering yang diperuntukkan untuk Desa Lampahan Timur, yang terletak di Kampung Lampahan Induk, Dusun Intan, yang berdekatan dengan wisata Atu Lepes, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, masih dalam proses pengerjaan.

Broncaptering itu dikerjakan oleh CV. Cahaya Fajar Cluet, dan selaku pengawas dari CV. Dinamika Multi Cipta. Dengan pagu Anggaran sebesar Rp. 667.442.870,00.

Sesuai dengan kontrak No : 691.1/621/SP/PPPSPAM/DAK/DPUPKP-BM/2022, masa berakhirnya pengerjaan tersebut pada tanggal 10 September 2022.

Pantauan Media ini di lokasi, Jum’at (16/09/2022), pembangunan broncaptering itu belum juga rampung dikerjakan.

Sebab, pipa air yang akan di alirkan untuk masyarakat Lampahan Timur belum juga selesai dipasang dan di tanam sesuai dengan isi kontrak.

Salah seorang warga Lampahan Timur yang enggan namanya di publikasikan menceritakan pada Media ini, pembangunan broncaptering (penangkap mata air) itu dikhawatirkan suatu waktu aliran air tersebut dapat tercemar, sebab ada Kampung di atasnya, yakni Kampung Pantan Pediangan dan Kampung Rembune, katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Lampahan Timur, Mukhlis, saat ditemui di kediamannya, Jumat (16/9/2022) mengatakan, saya sempat menanyakan kepada pihak pengawas, “Apakah itu proyek kamu, jawabnya iya,” terang Reje Kampung Lampahan Timur itu.

“Mohon dikerjakan dengan baik, dan tolong juga dikoordinasikan dengan masyarakat yang memiliki kebun, jika ingin pipa ditanam,” tambahnya.

Bahkan Reje Kampung mengatakan, benar masyarakat sangat mengharapkan pembangunan broncaptering itu, sebab wilayah Lampahan Timur masih kekurangan kebutuhan air bersih, ucapnya.

Sampai berita diturunkan, media ini belum bisa mengkonfirmasi pihak-pihak terkait tentang masa berakhirnya pengerjaan Broncaptering tersebut pada tanggal 10 September 2022. Artinya pengerjaan broncaptering itu harus selesai Tujuh (7) hari yang lalu. Bahkan di lokasi tidak terlihat pihak pekerja maupun rekanan yang bisa di mintai keterangan.(tim)