suarajurnalisnews.com-Deli Serdang.
Setelah dilakukakan pembahasan dan mendapat kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyampaiikan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Deli Serdang Tahun Anggaran 2022.
Penyampaian Nota Keuangan Ranperda P-APBD Deli Serdang ini disampaikan Wakil Bupati Deli Serdang, H M Ali Yusuf Siregar dalam Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang, Kamis (1/9/2022).
Rapat Paripurna penyampaian Ranperda Perubahan APBD Tahun 2022 ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Amit Damanik bersama Wakil Ketua DPRD Deli Serdang lainnya, yaitu Drs. T. Akhmad Tala’a dan H. Nusantara Tarigan Silangit SE. Turut dihadiri anggota DPRD Deli Serdang, para Staf Ahli, para Asisten, Kepala OPD dan Kepala Bagian.
Wakil Bupati menyampaikan dengan telah disepakatinya KUA dan PPAS Perubahan APBD 2022 sebagai landasan dan pedoman dalam penyusunan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Perubahan APBD pada dasarnya merupakan sebuah tahapan dalam penyempurnaan apbd karena adanya perubahan asumsi ekonomi dan keuangan daerah, sehingga harus dilakukan Perubahan APBD dengan menyesuaikan capaian target kinerja dan prakiraan rencana keuangan daerah. Oleh karena itu, Perubahan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022 ini dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan kebijakan pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah.
Wabup menjelaskan rencana pendapatan daerah pada Perubahan APBD TA 2022 diperkirakan menjadi Rp. 4.179.752.827.919 menurun sebesar Rp. 22.728.522.915 atau turun 0,54 persen dari target semula yaitu Rp. 4.202.535.350.834, dengan rincian : Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Perubahan APBD TA. 2022 direncanakan sebesar Rp. 1.504.964.363.832 atau naik 1,73 persen dari target semula yaitu Rp.1.479.436.406.744. Perubahan PAD ini bersumber dari komponen Retribusi Daerah mengalami peningkatan, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan mengalami penurunan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah mengalami peningkatan.
Pendapatan Transfer pada Perubahan APBD TA 2022 menjadi sebesar Rp. 2.402.709.014.087, turun sebesar Rp.48.310.480.003 atau 1,97 persen dari target semula yaitu Rp. 2.451.019.494.090. Perubahan target Pendapatan Transfer dipengaruhi oleh transfer pemerintah pusat yang naik dan transfer antar daerah yang mengalami penurunan.
Wabup juga menjelaskan tentang perubahan kebijakan pembiayaan daerah pada Perubahan APBD TA 2022 adalah untuk menyesuaikan terhadap hasil audit BPK. Adapun gambaran perubahan kebijakan pembiayaan tersebut antara lain penerimaan pembiayaan pada Perubahan APBD TA 2022, dari semula sebesar Rp. 45.000.000.000, yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, menjadi sebesar Rp192.379.613.221,atau bertambah sebesar Rp.147.379.613.221.
Adapun target pengeluaran pembiayaan pada Perubahan APBD TA 2022 tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp. 18.000.000.000. Dengan demikian, maka pembiayaan Netto sebesar Rp. 174.379.613.221, akan digunakan untuk menutupi defisit belanja sebesar Rp. 174.379.613.221, sehingga sisa lebih anggaran tahun berkenaan sama dengan nol.
Setelah menyampaikan nota keuangan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Kabupaten Deli Serdang kepada pimpinan sidang dan anggota DPRD Deli Serdang yang berhadir, Wakil Bupati menyampaikan bahwa nota yang dibacakan merupakan penyempurnaan atau perbaikan dari APBD Tahun 2022 untuk disetujui sekaligus ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Deli Serdang.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Wabup mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada saudara Ketua, Wakil ketua dan anggota dewan yang terhormat serta hadirin sekalian yang dengan penuh perhatian mengikuti penyampaian Perubahan APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022 pada sidang paripurna ini. (Ilyas)