DAERAH

Tak Tahan Menahan Nafsu, Kakek Tua di Aceh Singkil Perkosa Anak Dibawah Umur

110
×

Tak Tahan Menahan Nafsu, Kakek Tua di Aceh Singkil Perkosa Anak Dibawah Umur

Sebarkan artikel ini

Suarajurnalisnews.com- Aceh Singkil :

Seorang kakek berinisial TZ asal Desa Banua Sibohou Kecamatan Namohalu Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara diduga mencabuli anak dibawah umur berusia 9 tahun.

Korban itu sebut saja Bunga dia masih duduk dikelas 3 Sekolah Dasar (SD) di Desa Suka Makmur Kecamatan Pulau Banyak Barat (PBB)Aceh Singkil.

Kepala Desa (Kades) Suka Makmur Kecamatan PBB Aceh Singkil Selasa (20/9/2022) mengatakan, Iya benar, kejadian bejat itu terjadi pada hari Sabtu 10 September 2022 sekitar Pukul 10.00 Wib.

“Bunga disetubuhi di kamar rumah TZ yang merupakan pamanya sendiri pada hari Sabtu pagi,”kata Afriani Kades SuKa Makmur Kecamatan PBB, Aceh Singkil.

TZ saat ini sudah ditahan Polisi pada Senin 19 September kemarin, guna mempertanggungjawabkan perbuatanya,dan juga akan segera melaporkan kejadian ini kepada Dinas terkait yakni Dinas pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, “Ucapnya.

Lebih lanjut Afriani menuturkan, TZ sudah lama di Desa Suka Makmur, namun sampai saat ini TZ belum termaasuk warga Suka Makmur, karena surat pindahnya dari Nias belum ada.

“Surat pindah dari Nias belum ada saya terima, sehingga saya belum bisa mengurus KK nya untuk masuk sebagai warga Suka Makmur. tetapi kalau Bunga (Korban) iya benar itu adalah warga saya, dia masih duduk dikelas 3 SD, ” kata Afriani.

Sementara secara terpisah Kapolres Aceh Singkil melalui Kasat Reskrim Aceh Singkil AKP Abdul Halim mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan saat bunga diminta oleh ayahnya untuk pergi ke rumah pelaku dengan tujuan meminjam alat tukang.

“Tidak menunggu lama, bunga pergi ke rumah pelaku yang tidak lain adalah mertua dari adik ayah bunga atau bisa dikatakan kalau bunga ini ponaan dari menantu pelaku,” ungkap Abdul Halim.

Sesampai di rumah pelaku, bunga menunggu di depan pintu rumah, kemudian pelaku memanggil bunga supaya masuk ke dalam. Namun bunga tidak memperdulikan panggilan pelaku dan tetap bertahan di depan rumah.

“Tiba-tiba TZ ini menghampiri bunga, lalu mengendongnya dan membawa masuk ke dalam kamarnya,” jelas Halim.

Sampai di dalam kamarnya, lanjut Halim, TZ menutup dan mengunci semua pintu rumahnya. Setelah itu, barulah pelaku melakukan aksi terhadap bunga.

“Disaat pelaku melakukan pemerkosaan, bunga sempat merasa kesakitan, tetapi pelaku ini menutup mulutnya agar bunga tidak berteriak karena kesakitan,”bebernya.

Setelah melakukan aksinya, bunga disuruh pulang sambil mengatakan jangan bilang kepada orang lain, dan ia mengajak bunga supaya besoknya mau kembali melakukan perbuatan tak senonoh itu.

“Namun, kata Halim, perbuatan pelaku akhirnya terbongkar karena bunga mengaku telah di perkosa oleh pelaku di dalam kamar rumahnya, sehingga pihak keluarga melaporkan perihal itu ke Mapolres Aceh Singkil.

“Menerima laporan itu, kita melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap Senin siang, sekira pukul 13.00 WIB kemarin,yang ikut dibantu oleh personil Polsek Pulau Banyak,” katanya.

Saat hendak dibawa ke Mapolres, kondisi pelaku sedang sakit. Seterusnya pelaku ini dibawa ke Puskesmas di kecamatan Pulau Banyak untuk dilakukan pemeriksaan.

Usai menjalani pemeriksaan medis di Puskesmas, pelaku langsung kita bawa ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dan berdasarkan pengakuan tersangka,TZ baru sekali melakukan hubungan badan dengan bunga, Dia juga mengakui tega melakukan aksi bejatnya karena terbawa nafsu lantaran dia sudah menduda selama 8 tahun setelah istrinya meninggal dunia,”katanya.

Atas perbuatannya, kata Halim, pelaku dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 50 Jo pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. (Ahmad)