DAERAH

Prospek Pertambangan Galian C, Mekanisme Dan Penerbitan Izin di Kabupaten Bener Meriah

210
×

Prospek Pertambangan Galian C, Mekanisme Dan Penerbitan Izin di Kabupaten Bener Meriah

Sebarkan artikel ini

Suarajurnalisnews.com|| Bener Meriah – “Kalau kita berbicara tentang Pertambangan Galian C, banyak hal yang haris kita pelajari, mulai dari mengetahui apa itu Pertambangan Galian C, apa saja jenis – jenis yang masuk kedalam pertambangan, bagaimana mekanisme untuk mendapatkan izin bagaimana tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko. Untuk Provinsi Aceh itu ada Qanun tersendiri, bagaimana aturan antara pusat dengan daerah, ini harus kita cermati dengan seksama”.
Demikian disampaikan oleh Kepala DPM – PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu) Ruh Akbar, SH didampingi oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUKPK) Kabupaten Bener Meriah Erwin, ST, M.Si, Sabtu, (3/9/2022).


“Ada Kepmen ESDM RI No. 86.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Aceh, ada PP No. 5/2002, tentang tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, Standart Pelayanan DPM PTSP Provinsi Aceh yang ditanda tangani oleh Gubernur Aceh Nomor 065/1849/2021 Tentang Standar Pelayanan,” papar Ruh Akbar, SH.
Dijelaskan oleh Ruh Akbar, SH, bahan galian golongan c adalah jenis bahan galian yang tidak termasuk golongan a (bahan galian strategis) ataupun golongan b (bahan galian vital). Bahan galian golongan c biasanya tidak memerlukan pasaran internasional dan biasanya dikelola oleh masyarakat juga pemerintah daerah, tambahnya.


Berdasarkan PP No.5/2001, tentang Penyelengaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dimana dalam PP tersebut disebutkan, bahwa seluruh wewenang pertambangan berada di Provinsi termasuk pertambangan bebatuan, komoditi, pasir dan batu Dalam Standar Pelayanan yang diterbitkan oleh provinsi, ada 17 Persyaratan, sedangkan Bupati hanya memiliki kewenangan memberikan Rekomendasi yang memuat kesesuaian dengan RTRW/RDTR dan juga persetujuan kesesuaian pemanfaatan Ruang yang juga harus disetujui oleh Tim PKPR Provinsi, terang Kadis Ruh Akbar, SH.
Sedangkan Rekomendasi Bupati untuk izin usaha Explorasi dan Produksi dilimpahkan ke Kepala DPM-PTSP Kabupaten Bener Meriah, dengan syarat

a. Permohonan yang ditujukan kepada Bupati Via DPM-PTSP Bener Meriah,

b. Surat Penguasaan tanah (sewa, akte, sertifikat )

c. KTP / Izin Domisili jika beralamat ditempat lain,

d. Rekomendasi Kepala kampung.
e. Rekomendasi Camat,

f. Undangan kepada Tim Tehknis untuk kunjungan lokasi,

g. Berita acara pemeriksaan lapangan ( BAPL ) dari Tim Tekhnis ( 7 OPD ),

h. Rekomendasi kesesuian Tata Ruang dari PUPR Provinsi harus melalui penilaian oleh tim Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi,

i. Persetujuan PKPR dari Tim (jika perpanjangan tidak diperlukan) Seluruh persyaratan diatas disampaikan Ke Provinsi, bebernya.


Erwin, ST, M.Si selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUKPK) Kabupaten Bener Meriah menambahkan, tentang proses dan mekanisme penerbitan izin pertambangan batuan komoditi pasir dan batu (IUP Explorasi dan Produksi). Kemudian tentang dokumen lingkungan hidup, Dimana Pengelolaan dokumen lingkungan hidup yang disusun pemrakarsa sejak tahun 2022 kewenangan pengesahannya dialihkan ke Provinsi.
Lokasi Produksi Jika berada dalam wilayah konsesi maka harus memiliki izin pinjam pakai dari pemegang hak konsensi. Bila berada diwilayah sungai harus memiliki izin dari Badan Wilayah Sungai yang berada di Provinsi, terang Kepala DPUPKP Erwin, ST, M.Si.


Ketika ditanya yarat apa saja yang harus dilengkapi untuk mengurus Izin Pertambangan Daerah, dijawab oleh Ruh Akbar, SH, pemohon harus melengkapi persyaratan sebagai berikut,

1.Permohonan bermaterai,

2.Surat Rekomendasi dari Geuchuik dan Camat setempat,

3. Sertifikat Izin Pertambangan Daerah yang telah berakhir masa berlaku (Asli),

4. Dokumen UKL dan UPL, atau Amdal (Apabila ada perubahan atau penambahan luasan usaha),

5. Fotocopy KTP pemohon,

6. Pas photo warna terbaru ukuran 3 x 4 = 3 lembar ,

7. Surat kuasa pengurusan apabila dikuasakan datas matrai,

8. Peta topografi tambang skala 1:1000, dan

9. Bukti pelunasan pembayaran pajak tahun sebelumnya.

Kalau ada pemohon yang karang paham, silahkan datang ke kantor DPM-PTSP di Komplek Perkantoran Pemkab Serule Kayu Redelong, pungkasnya. (Ks/Diskominfo – BM).