Suarajurnalisnews.com|| Bener Meriah– Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Armansyah, SE.,M.Si mengikuti rapat Badan Anggaran (Banggar) membahas rencana perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS dan PPAS-P) Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2022.
Rapat Banggar hari itu di pimpin oleh Wakil Ketua DPRK Bener Meriah Anwar tersebut di ikuti Wakil Ketua 1 Tgk. Husnul Imli, S,SY dan anggota Banggar DPRK, Para Asisten dan para Kepala SKPK dilingkungan Pemkab Bener Meriah, para camat. Di ruang sidang DPRK setempat, Senin, 12/09/2022.
Wakil Ketua DPRK Bener Meriah Anwar sebagai pimpinan rapat dalam pidato pembukaan Rapat Banggar Pembahasan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBK Tahun 2022 menyampaikan, proses pembangunan daerah yang berhasil tentunya harus didukung dengan perencanaan dan penganggaran yang baik.
“Mari kita wujudkan pembangunan yang baik dan mari kita tingkatkan ekonomi masyarakat agar lebih sejahtera. Kita bekerja untuk masyarakat Kabupaten Bener Meriah yang kita cintai ini,” ucapnya.
Diakhir pidatonya Wakil Ketua Banggar Legeslatif menyampaikan selamat bekerja kepada tim Badan Anggaran Legeslatif dan Badan Anggaran Eksekutif, sehingga semua yang direncanakan terlaksana dengan baik demi kemajuan kemajuan Kabupaten Bener Meriah.
“Kami juga mengharapkan dalam kesempatan ini, agar rancangan KUA PPAS perubahan agar betul-betul menganggarkan program-progam kegiatan yang sifatnya mendesak sehingga terciptannya pelayanan publik yang menyentuh langsung masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Plt. Sekda Armansyah, SE.,M.Si selaku panitia anggaran Eksekutif dalam pidatonya menyampaikan, rencana perubahan KUA-PPAS Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggaran 2022, Pemkab Bener Meriah berusaha semaksimal mungkin untuk menyusun program dan kegiatan yang sifatnya prioritas sesuai dengan RPJM serta kebutuhan anggaran yang ada.
“Adapun kebijakan perubahan yang diambil dalam APBK perubahan Tahun 2022 antara lain: Memprioritaskan alokasi belanja daerah pada sector-sektor peningkatan infrastruktur pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang berkualitas. Pemerintah Daerah berupaya untuk menganggarkan beberapa program/kegiatan yang dialokasikan untuk penangan pandemi covid-19 telah mendapat persetujuan dari DPRK. Disamping itu juga pemerintah daerah sesuai amanah PMK nomor : 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflansi tahun anggaran 2022 dan surat edaran Meteri Dalam Negeri Nomor : 500/4825/ SJ/SJI tentang penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflansi di daerah, dari instruksi tersebut harus melakukan realokasi sebesar 2 persen dari dana transfer umum bulan Oktober dan bulan Desember dalam rangka pengendalian inflansi di daerah, kondisi ini terjadi diluar asumsi kebijakan umum tahun anggaran berjalan. Dalam hal ini pengunaan silpa tahun anggaran 2021 yang bersumber dari dana JKN, dana BOS, dan OTSUS pemerintah daerah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah Aceh sesuai amanat peraturan yang berlaku,” terang Plt. Sekda.(rel)