Oleh: Nasri Gayo.
Suarajurnalisnews.com
Membangun sebuah kabupaten tentu tidak dapat jika dilakukan sendiri dan tidak didukung oleh Satuan Prangkat kerja Kabupaten yang mumpuni, sehingga keluarnya surat edaran dari Mendagri tentang kebolehan PJ melakukan pergantian Satuan Perangkat Kerja Kabupaten adalah sebuah solusi dalam membangun kolaborasi baru, agar setiap Perangkat Kerja kabupaten bisa mengeluarkan kemampuannya yang maksimal untuk kemajuan daerah ini, dan kita pasti apresiasi terhadap sikap ini.
Namun kita juga harus mampu untuk memilah bahwa tidak semua keputusan akan menjamin sebuah kesempurnaan kerja yang diharapkan, begitu juga di Kabupaten Bener Meriah ini, dengan keluarnya surat edaran baru ini akankan PJ Bupati akan melakukan Rotasi yang diharapkan akan mampu meningkatkan kinerja pemerintah untuk melayani kebutuhan dasar masyarakatnya dan untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya….?
Mungkin hanya Haili Yoga yang mampu untuk menjawabnya.
Dengan mengingat bahwa kesempurnaan itu hanya milik Allah, kita berharap kepada PJ Bupati Bener Meriah untuk melakukan Rotasi atau pergantian susunan Satuan Perangkat Kerja Kabupaten selalu berpedoman pada kebutuhan SKPK dan penempatan sesuai kemampuan dan Basic Skill masing masing masing sehingga tidak terjadi lagi umpanya ” Bidan Jadi Kepala Dinas Pendidikan”
Kita juga berharap jika rotasi yang dilakukan oleh Pj Bupati itu betul betul atas kebutuhan SKPK untuk kesejahteraan Masyarakat bukan lagi karena betul betul kebutuhan untuk membangun dinasti baru.
Karena kita yakin jika Rotasi ini sangat perlu dilakukan agar SKPK yang ada tidak seperti SKPK korban Stunting sehingga perkebangannya justru bikin penyakit baru, sehingga jika rotasi yang akan dilakukan ini juga di satu sisi bisa menyelamatkan jabatan PJ Bupati dan bisa juga membuat Jabatan PJ Bupati The end.
Mari menonton sambil menikmati kopi Pagi.
Penulis: Nasri Gayo.