Suarajurnalisnews.com-Santar.
Diduga oknum Security GOR Siantar menghambat tugas jurnalistik yang hendak meliput di lokasi pembagunan GOR atau gedung olah raga Pemantang Siantar, Sumatera Utara pada Jum’at 9 September 2022 yang lalu.
Dimana pada saat pemborong tidak mengetahui atau tidak ada di minta untuk memberhentikan semua aktifitas yang berhubungan dengan pembangunan Gedung Olah Raga ( GOR) yang terletak di Jalan Merdeka Kelurahan Pardomuan kota Pematang Siantar pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) Walikota.(11/9/22)
Pasalnya hari Jum’at 9/9/2022 yang lalu pembongkaran material bangunan GOR masih saja dilakukan oleh para pekerja
DPRD Kota Pematang Siantar telah menyampaikan rekomendasi terkait pembangunan di atas lahan tersebut yakni, agar dokumen-dokumen terlebih dahulu dilengkapi dan disempurnakan.
Hal tersebut disampaikan DPRD saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang dihadiri Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA, di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kota Pematang Siantar, Senin (5/9/2022) mulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Pimpinan RDP yang juga Wakil Ketua DPRD Pematang Siantar Mangatas Silalahi SE menyampaikan, DPRD merekomendasikan agar menghentikan sementara waktu pembangunan di lahan GOR, menunggu penyempurnaan dokumen-dokumen.
Baren Alijoyo Purba anggota DPRD saat ditemui awak media ini selasa 6/2022 sekira pukul 14.00 wib di depan pintu ruangan komisi I mengatakan, terkait hasil RDP rekomendasi DPRD segala aktifitas yang berhubungan dengan pembangunan GOR untuk sementara dihentikan, tidak boleh itu mereka bongkar ,lengkapi dulu la dokumen nya, “itu hasil RDP ucapnya.
Terkait benda benda bekas material gedung dan barang barang lainnya jika hilang itu tanggung Walikota dan pemborong, “terang Baren.
Saat awak media ini ingin meliput, melaksanakan tugas dan fungsi nya sebagai wartawan Jum’at 9/9/2022 sekira pukul 11.00 wib hendak masuk dari pintu samping yang di jaga oleh Security melarang wartawan masuk ke dalam Gedung.
“Ijin bang kami mau masuk kedalam ucap awak media ini kepada security, gak boleh pak katanya, kenapa gak boleh??, iya pak gak boleh, awak media pun mengatakan saya wartawan kami mau masuk ambil foto dan video sebentar saja pak, gak boleh pak!!, siapa yang bilang gak boleh, kanit saya pak , oh, mana kanit nya, gak ada disini pak, bentar saya telpon pak kata security”.
Security pun menelepon kanit, halo pak ada ini wartawan masuk kedalam, kanit mewenjawab tidak bisa , lalu awak media meminta agar langsung bicara sama Kanit, sekurity menolak sembari mengatongi hp nya .
Awak media Andy Alfiano bersama Edy Tambunan pun pergi meninggalkan sekurity dan berjalan menuju pintu utama GOR, saat tiba di depan pintu utama gedung lagi lagi sekurity dan seorang penjaga gedung berada di depan pintu mengatakan hal yang sama tidak bisa pak,” ucapnya.
Kemudian awak media ini Andy Alfiano dan seorang teman nya Edy Tambunan meninggalkan lokasi GOR.
Ketua LBH Aspirasi Rakyat Bersama Buruh Untuk Keadilan Intelektual (ARI BB UKI),
Sabar Maruli Tua Situmorang angkat bicara, menegaskan terkait hasil RDP rekomendasi DPRD segala pengerjaan yang berhubungan dengan GOR untuk sementara di berhentikan, sampai semua dokumen lengkap.
Jadi ya harus ditaati pengelola atau pemborong nya. apa dasar nya mereka masih kerjakan”, Kata Saut.
Terkait Sekuriti yang menghambat dan melarang Tugas Wartawan.
Advokad Sabar Maruli Tua Situmorang,SH sekaligus Pemilik Media Online Sindonews86 yang tergabung dalam IMN Group mengingatkan kepada semua pihak agar memahami tugas dan fungsi wartawan untuk tidak melakukan intervensi atau menghalangi halangi tugas Jurnalis, dan memprotes keras atas kejadian yang dialami wartawan tersebut”, ucapnya.
Jelas itu sudah melanggar aturan hukum yang berlaku sesuai dengan Undang-undang tentang Pers”, tegas Maruli.
Barang siapa menghambat dan menghalangi, tugas, kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999, yang menyebutkan, bahwa barang siapa saja dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (ARI BB UKI) Sabar Maruli Tua Situmorang SH sangat mendukung penuh Andy Alfiano wartawan yang akan melaporkan peristiwa ini , SMT siap mendampingi pelaporan ke SPKT Polres Pematang Siantar , dan ini tidak bisa di biarkan, ayo semua teman-teman jurnalis/ wartawan Siantar mari sama-sama kita perjuangkan hak profesi dan perlindungan terhadap jurnalis demi kepastian hukum di Republik ini”, Pungkasnya.(joe)