Suarajurnalisnews.com-Kampar:
Maraknya usaha galian c tampa ijin yang beroprasi di jl.Perwira, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, akhir-akhir ini menjadi momok bagi kelestarian lingkungan disana.
Dari wawancara media ini kepada beberapa masyarakat Desa Sungai Pinang mengatakan ada 4 (Empat) pertambangan ilegal yang ada di desa sungai pinang.
“Ada empat (4) disini usaha kuwari (galian c. red), punya Pak Rifai, Pak Riko, Pak Anas, dan Pak Ujang.”
Selain merusak lingkungan kegiatan penambangan pasir ilegal yang beromset puluhan juta perhari ini juga tentunya tidak memberikan pendapatan bagi kabupaten kampar. Melainkan hanya memperkaya diri para pengusaha nakal tampa memikirkan dampak nya bagi alam.
Salah seorang warga yang enggan menyebutkan nama nya kepada media ini mengaku sangat tergangu dengan keberadaan tambang ilegal di sekitar nya.
“Ini kan kegiatan melanggar hukum, selain merugikan negara, kegiatan ini juga merusak alam di sekitar sini.” Ungkap nya.
Riko salah seorang pemilik usaha galian c tampa ijin di desa sungai pinang ketika di konfirmasi via telepon salular nya. mengaku usaha galian c tersebut bukan milik nya.
“Maaf saya hanya pekerja dan sudah 5 hari yg lalu saya berhenti kerja,kalau masalah ijin bisa langsung bertanya kepada pak Nur Adi,sebab beliau yg mngetahui masalah dekumen. saya sudah tidak ada sangkutan di tempat saya bekerja lagi.” Unkap Riko
Masyarakat di sana juga menyampaikan harapan nya agar aparat penegah hukum dari Kepolsian Resort Kampar untuk mengambil tindakan tegas atas beroprasi nya galian c ilegal di desa sungai pinang. Yang telah mlangar ketuan ketentuan undang-undang minerva
“Kami masyarakat berharap kepada bapak Kapolres Kampar, tangkap pengusaha nakal yang menambang tampa ijin di desa sungai pinang, kami masyarakat cukup di rugikan dengan usaha ilegal itu.” Ungkap nya.( Rel )