Suarajurnalisnews.com-Jakarta.
Berkas perkara kasus penistaan agama yang dilakukan tersangka Roy Suryo dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu sudah selesai diteliti jaksa dan dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, kasus penistaan agama yang dilakukan Roy Suryo akan segera disidangkan.
“Iya benar (sudah P21), per tanggal 28 September 2022,” ujar Ade saat dikonfirmasi.
Selanjutnya, akan dilaksanakan pelimpahan tahap dua. Yakni penyerahan tersangka Roy Suryo dan juga alat bukti perkara dari Polda Metro Jaya ke kejaksaan. Rencananya pelimpahan tahap kedua tersebut akan dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis (29/9).
“Tahap dua dilaksanakan hari ini, di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Ade.
Sebelumnya, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 22 Juli 2022. Ini terjadi karena dirinya dianggap mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo. Roy dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Polisi menetapkan Roy sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dua laporan. Pertama, laporan yang diajukan Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022. Kemudian, laporan ke Bareskrim Polri oleh Kevin Wu pada hari yang sama. Kuasa hukum Kurniawan mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau Sang Buddha.
Dalam unggahannya, Roy dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata “lucu” dan “ambyar”.
Sementara Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat Sunarto mengatakan, persidangan perkara tersebut akan sesegera mungkin digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Pengadilan dimulai sesegera mungkin. Kita punya 20 hari penahanan, mestinya kita dalam perkara ini tidak harus menunggu habis masa penahanan 20 hari. Sesegara mungkin kita limpahkan ke pengadilan,” ujar Sunarto.
Usai diperiksa jaksa, Roy Suryo keluar dengan menggunakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan berjalan menuju mobil tahanan.(Rel)