Suarajurnalisnews.com-Medan.
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Medan, Haji Teuku Bahrumsyah membenarkan kabar PAW terhadap Sudari ST yang merupakan pengurus PAN Medan yang juga sekaligus Anggota DPRD Medan periode 2019-2024.
“Surat dari DPP PAN terhadap Sudari ST Anggota DPRD Medan dari Partai Amanat Nasional (PAN) sisa masa jabatan periode 2019-2024 bakal Pergantian Antar Waktu (PAW) itu benar adanya”, ucap Bahrumsyah yang juga Wakil Ketua DPRD Medan saat dikonfirmasi awak media ini, pada Selasa.(20/09/22)
Namun lanjut Bahrum, sampai saat ini belum menerima surat dari DPP maupun hasil putusan Mahkamah Partai Amanat Nasional.
Tentunya setelah menerima surat resmi, lanjut Bahrum segera melaksanakan ketentuan dalam surat tersebut.
Masih dalam keterangannya, ini terkait tentang hasil Pemilu anggota DPRD Medan tahun 2019 Daerah Pemilihan (Dapil II) Kota Medan .
Dalam perkara ini sudah berproses lama bahkan Sudari selaku termohon maupun Zulaspan Tupti selaku pemohon sudah dipanggil ke Mahkamah Partai.
Sebagaimana diketahui, Sudari ST memiliki jabatan strategis selaku Sekretaris DPD Kota Medan, Ketua Fraksi PAN DPRD Medan dan Ketua Komisi II DPRD Medan
Sekaitan ada surat putusan DPP PAN Kota Medan, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya sekaitan PAW terhadap dirinya belum menjawab pesan WhatsApp.(Joe)