- - -
DAERAH

Dianggap Cacat Hukum, Ketua Komisi B Abu Bakar Tinggalkan Ruang Sidang DPRK

106
×

Dianggap Cacat Hukum, Ketua Komisi B Abu Bakar Tinggalkan Ruang Sidang DPRK

Sebarkan artikel ini

Suarajurnalisnews.com|| Bener Meriah – Anggota DPRK Bener Meriah Abu Bakar, Ketua Komisi B, keluar ruangan (out of the room) sebelum di bukanya Paripurna rancangan perubahan KUA PPAS APBK tahun 2022. Yang di gelar di ruang sidang DPRK setempat.

Aksi keluar ruangan tersebut dilakukan karena rapat Paripurna itu di anggap cacat hukum, lantaran hingga saat ini DPRK Bener Meriah belum menindaklanjuti surat dari Gubernur Aceh tentang penyempurnaan tata tertib perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Saya tidak suka pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga yang saya ada di dalamnya. Saya tadi berjalan keluar,” ujar Abu Bakar ketika berada di ruangan Komisi B itu.

Menurut Abu Bakar, politisi Nasdem itu, setelah rapat AKD, Ketua DPRK Bener Meriah turun Ke provinsi mengantar surat kepada Gubernur Aceh. Lalu, surat jawaban tersebut berbunyi ‘Sempurnakan Dulu AKD’. Karena, kita melaksanakan paripurna dalam kegiatan apa saja harus mempunyai legalitas.

“Penyempurnaan Tatib dan AKD sudah jelas perintah Gubernur Aceh. Jika Paripurna tetap dilanjutkan jelas cacat hukum, sebelumnya praksi ada 3 (tiga), sekarang ada 4 (empat) dan di dalam tatip itu ada (3). Oleh karena itu, perintah Gubernur di sempurnakan dulu,” terang Ketua Komisi B itu.

Di sisi lain, Ketua DPRK Bener Meriah M Shaleh membuka rapat Paripurna KUA PPAS dengan mengatakan memenuhi kuorum rapat dibuka.

“Dengan memenuhi kuorum rapat kita buka dan di buka untuk umum,” buka M Shaleh di ruang sidang.

Untuk di ketahui, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bener Meriah menggelar sidang Paripurna rancangan perubahan KUA PPAS APBK tahun 2022.(*)

- -