
Suarajurnalisnews.com-Bener Meriah.
Demi untuk menciptakan pemerataan di bidang infrastruktur dan peningkatan ekonomi masyarakat. Berbagai upaya juga telah dilakukan pemerintah, baik itu Pusat, Provinsi, maupun Pemerintah Daerah. Salah satunya ialah upaya pemerintah dibidang peningkatan infrastruktur yang saat ini juga semakin merata di setiap tahunnya, baik itu Daerah pinggiran kota maupun di Daerah Pedesaan.
Namun sayang, pelaksanaan di lapangan terkadang masih terselubung, pasalnya, banyaknya pembangunan proyek Pemerintah yang tanpa adanya pemasangan Papan Informasi ( plang nama) dimana papan informasi yang dimaksud bertujuan untuk dapat diakses masyarakat guna keterbukaan informasi publik, sehingga, masyarakat mengetahui panjang lebar dan juga sumber serta jumlah anggaran dan pekerja dalam pelaksanaan pembangunan tersebut.
Sebagai sosial kontrol, salah seorang aktifis LSM garis merah kembali menyoroti pembangunan yang berada di wilayahnya salah satunya ialah pembangunan gedung yang berada di Kampung Simpang Lancang, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, pada Rabu, 28/09/2022.
Disana tim investigasi mendapati pembangunan gedung yang terkesan sembunyi- sembunyi. Pasalnya, tidak adanya di dapat informasi terkait pekerjaan yang sedang dalam tahap pengerjaan tersebut.sebut Zul kepada media ini.
“Bagaimana kita mau bicara tentang transparansi anggaran, transparansi kebijakan, jika sesuatu yang wajib saja dalam pelaksanaan proyek tersebut tidak di gubris oleh para pelaksana proyek. Kami harap kepada pemerintah Bener Meriah, maupun Dinas terkait Bener Meriah agar segera ambil tindak tegas dalam pelaksanaan proyek yang ada di desa untuk memasang papan informasi proyeknya, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan, dan jika di setiap pekerjaan proyek Desa tanpa ada papan informasi inikan bisa kita katakan proyek tak bertuan atau siluman,” ungkapnya.
Menurutnya, sesuai amanah undang- undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Ramli yoga, Reje Kampung Simpang lancang, saat di konfirmasi terkait pelaksanaan pekerjaan itu melalui telpon seluler mengatakan dirinya mengatakan bahwa proyek tersebut pembangunan perehapan gedung Covid. Rabu, 28/09/2022.
“Itu perehapan gedung Covid, dengan anggaran 60 juta rupiah,” kata Ramli Reje Kampung Simpang Lancang
Menurut Ramli Yoga, bahwa tampa papan informasi proyek, bangunan sudah dapat di kerjakan karena ada acuan dari Camat setempat (Camat Pintu Rime Gayo).
“Karena duit sudah di ambil, maka bangunan dikerjakan. Bangunan itu sudah masuk sekitar 50-60%”, terangnya.
Pantauan Media di lokasi, pihak rekanan/aparatur desa belum memasang papan informasi bangunan. Rabu, 28/09/2022 sore pada pukul 17:50 WIB.(Kiki)


