Redelong //suarajurnalisnews.com- Satreskrim Polres Bener Meriah beserta Unit Reskrim Polsek Pintu Rime Gayo, menangkap S (32), P (22) dan M (18) yang ketiganya merupakan warga Gampong Simpang Jaya Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen. Ketiganya diduga sebagai pelaku ilegal logging di kawasan hutan.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKP Erjan Dasni, S.T.P dalam siaran tertulisnya mengatakan, S (32), P (22) dan M (18) di tangkap pada hari Kamis 25 Agustus 2022 sekitar pukul 04:30 WIB di jalan Bireuen-Takengon Km 35 Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, lantaran mengangkut kayu hasil hutan namun tidak memiliki dokumen yang sah.
Diduga kayu tersebut akan di bawa dari kabupaten Bener Meriah menuju Kabupaten Bireuen.
“Bersama pelaku kita juga mengamankan kayu olahan sebanyak 214 keping/batang tanpa memiliki surat serta dokumen yang sah dan 1 ( satu ) Unit Mobil Truck Colt Diesel dengan nomor Polisi BL 8652 ZY” Kata Erjan
AKP Erjan Dasni menjelaskan, jika terbukti bersalah pelaku akan di kenakan Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang–undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan.
Kemudian Kasat Reskrim Polres Bener Meriah juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap menjaga kelestarian hutan, tidak merusak apalagi melakukan pembalakan liar.
“Mari bersama-sama kita melindungi hutan yang kita miliki untuk kelangsungan hidup anak cucu kita di masa yang akan datang, kemudian untuk mencegah terjadinya bencana alam tanah longsor dan banjir bandang” ujar AKP Erjan Dasni